Remaja di Aceh Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi saat Istri Tertidur, Korban Alami Trauma Berat
Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 38 tahun berinisial SR.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Aceh Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 38 tahun berinisial SR.
Sementara korbannya seorang remaja putri sebut saja Bunga (13) namanya.
Pelaku dan korban tinggal di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kini SR sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria tersebut diringkus Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara, di rumahnya pada 26 November 2021.
Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding
Penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kasus itu terungkap, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya karena tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah tiri.
Bahkan korban sudah mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
Sampai-sampai korban menjerit ketakutan bila melihat ayah tirinya.
Karena selain merudapaksa anak tirinya, tersangka yang kini mendekam di Polres Aceh Utara juga mengancam akan membawa ibu kandung korban (istrinya) pergi jauh.
Dia mengancam korban, jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Baca juga: Total Korban Rudapaksa Herry Wirawan Adalah 13 Orang
Sehingga pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut menyetubuhi anak tirinya sebanyak 15 kali dalam jangka waktu selama tiga bulan.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut nenek korban langsung melapor ke polisi,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, kepada Serambinews.com, Selasa(14/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.