Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Terdakwa Penyerangan Petani Tebu Didakwa Kepemilikan Senjata Tajam, Bagaimana Nasib Ketua F-Kamis?

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penyerangan berdarah di lahan tebu perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka

Editor: Erik S
zoom-in 7 Terdakwa Penyerangan Petani Tebu Didakwa Kepemilikan Senjata Tajam, Bagaimana Nasib Ketua F-Kamis?
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021). Sidang ini menghadirkan tujuh tersangka. Ketua F-Kamis belum disidang 

Adapun hasil sidang perdana hari ini, kata dia, para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca juga: Tanam Bawang dengan Petani, Presiden Harap Produktivitas dan Pendapatan Petani Meningkat

Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar pada 22 Desember 2021," ujar dia.

Seperti diketahui, insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh ini terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu.

Bentrok tersebut membuat dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan.

Kapan Taryadi disidang?

Dalam sidang perdana hari ini, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi tidak hadir dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Tujuh orang terdakwa yang menjalani sidang perdana tidak termasuk Ketua F-Kamis," ujar kuasa hukum terdakwa, Ruslandi kepada Tribuncirebon.com di PN Indramayu.

Polisi saat mengamankan seorang terduga pelaku yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021).
Polisi saat mengamankan seorang terduga pelaku yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Ruslandi menyampaikan, Taryadi dijadwalkan akan mengikuti persidangan pada agenda perkara selanjutnya.

Kemungkinan, ia akan menjalani sidang pada 3 minggu ke depan.

Masih disampaikan Ruslandi, walau terlibat dalam kasus yang sama, perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda.

Sehingga, pertanggungjawaban hukumnya pun tidak bisa disamakan.

Untuk hari ini, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa.

Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat

Yakni, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas