7 Terdakwa Penyerangan Petani Tebu Didakwa Kepemilikan Senjata Tajam, Bagaimana Nasib Ketua F-Kamis?
Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penyerangan berdarah di lahan tebu perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka
Editor: Erik S
Adapun hasil sidang perdana hari ini, kata dia, para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca juga: Tanam Bawang dengan Petani, Presiden Harap Produktivitas dan Pendapatan Petani Meningkat
Sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar pada 22 Desember 2021," ujar dia.
Seperti diketahui, insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh ini terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu.
Bentrok tersebut membuat dua orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan.
Kapan Taryadi disidang?
Dalam sidang perdana hari ini, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi tidak hadir dalam persidangan.
"Tujuh orang terdakwa yang menjalani sidang perdana tidak termasuk Ketua F-Kamis," ujar kuasa hukum terdakwa, Ruslandi kepada Tribuncirebon.com di PN Indramayu.
Ruslandi menyampaikan, Taryadi dijadwalkan akan mengikuti persidangan pada agenda perkara selanjutnya.
Kemungkinan, ia akan menjalani sidang pada 3 minggu ke depan.
Masih disampaikan Ruslandi, walau terlibat dalam kasus yang sama, perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda.
Sehingga, pertanggungjawaban hukumnya pun tidak bisa disamakan.
Untuk hari ini, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa.
Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat
Yakni, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.