Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi
Seorang warga Batam, Jemsi Helmi (67) dilaporkan besannya Rusiah (68) ke polisi terkait penganiayaan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Seorang warga Batam, Jemsi Helmi (67) dilaporkan besannya Rusiah (68) ke polisi.
Helmi dilaporkan karena diduga telah menganiaya Rusiah.
Dikutip dari Tribun Batam, kasus itu bermula saat ia pergi ke warung, dan di sana Jemsi bertemu dengan Rusiah.
"Jadi saat tiba di sana, Rusiah memanggil saya dan menanyakan. Hei Jemsi lama kau tak nampak, kemana saja," kata Jemsi menirukan kata-kata Rusiah.
Namun saat itu Jemsi tidak mendengar panggilan Rusiah.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
"Lalu dia menepuk saya, dan berkata sombong kau gak dengar orang memanggil. Awas kau," kata Jemsi menirukan pembicaraan Rusiah lagi.
Beberapa saat kemudian, Rusiah kembali menepuk Jemsi. Namun saat Rusiah hendak menepuknya, Jemsi melihat Rusiah sehingga tepukan Rusiah mengenai mata Jemsi.
"Itulah awalnya, jadi karena dia menepuk saya, saya pun menangkap tangannya. Maksud saya bercanda juga. Namun tangannya saya tangkap dan saya tarik ke belakang. Itulah yang membuat tangan Rusiah terkilir," kata Jemsi.
Ia mengaku tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap besannya itu.
Baca juga: FAKTA Viral Video Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Sulsel, Alasan hingga Kini Dibebastugaskan
Namun tak disangka, Rusiah melaporkannya ke polisi.
Jemsi mengaku selama ini hubungan mereka baik. Ia pun telah meminta maaf kepada Rusiah, karena perbuatannya tangan Rusiah terkilir. Ia pun merasa bersalah atas itu.
"Kami ini besanan, jadi hubungan kami baik. Ini pelajaranlah. Kalau bercanda tidak bisa kasar-kasar," kata Jemsi.
Polisi keluarkan SP3
Jemsi akhirnya terlepas dari ancaman pidana penjara kurang lebih 2 tahun, delapan bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.