Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi

Seorang warga Batam, Jemsi Helmi (67) dilaporkan besannya Rusiah (68) ke polisi terkait penganiayaan

Editor: Erik S
zoom-in Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi
Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Jemsi Helmi (67) yang sempat diamankan polisi karena kasus penganiayaan terhadap besannya. Kini kasusnya dihentikan Kejaksaan 

Itu setelah Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpanya.

Jemsi Helmi sebelumnya dilaporkan besan perempuannya ke Polsek Batuaji karena kasus penganiayaan.

Ia sempat menjalani kurungan selama penyidikan polisi dan hingga kasusnya sampai ke Kejaksaan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan yang Jerat Anak Ahok Dihentikan Polisi, Ini Respon Pengacara Nicholas Sean

Jemsi Helmi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Kejari Batam.

Sehingga ia tidak perlu ikut sidang dan menjalani masa tahanan lagi karena kasusnya dihentikan.

Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah penyidik meneliti berkas kasus, di kejadian tersebut ada unsur ketidaksegajaan.

"Dalam kasus penganiayaan ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Berita Rekomendasi

Dengan demikan penyidik proaktif memberikan pemahaman terhadap pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.

Disampaikan, dalam kasus ini korban juga bersedia untuk berdamai.

"Jadi kasusnya kita SP3-kan," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta Varian Omicron yang Wajib Diketahui, Ini Penjelasannya

Ia melanjutkan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, setiap kasus yang hukumannya di bawah lima tahun, agar diselesaikan secara restorative justice. Dengan catatan pelaku dan korban ada niat untuk berdamai.

Pertimbangan lainnya, pelaku belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.

"Hal ini tujuannya untuk memberikan hukum yang adil terhadap masyarakat Indonesia,"kata Polin. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tak Sengaja Buat Tangan Besannya Terkilir, Pria di Batam Dipolisikan, Begini Akhirnya

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas