Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi
Seorang warga Batam, Jemsi Helmi (67) dilaporkan besannya Rusiah (68) ke polisi terkait penganiayaan
Editor: Erik S
Itu setelah Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpanya.
Jemsi Helmi sebelumnya dilaporkan besan perempuannya ke Polsek Batuaji karena kasus penganiayaan.
Ia sempat menjalani kurungan selama penyidikan polisi dan hingga kasusnya sampai ke Kejaksaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan yang Jerat Anak Ahok Dihentikan Polisi, Ini Respon Pengacara Nicholas Sean
Jemsi Helmi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Kejari Batam.
Sehingga ia tidak perlu ikut sidang dan menjalani masa tahanan lagi karena kasusnya dihentikan.
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah penyidik meneliti berkas kasus, di kejadian tersebut ada unsur ketidaksegajaan.
"Dalam kasus penganiayaan ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Dengan demikan penyidik proaktif memberikan pemahaman terhadap pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.
Disampaikan, dalam kasus ini korban juga bersedia untuk berdamai.
"Jadi kasusnya kita SP3-kan," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Varian Omicron yang Wajib Diketahui, Ini Penjelasannya
Ia melanjutkan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, setiap kasus yang hukumannya di bawah lima tahun, agar diselesaikan secara restorative justice. Dengan catatan pelaku dan korban ada niat untuk berdamai.
Pertimbangan lainnya, pelaku belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.
"Hal ini tujuannya untuk memberikan hukum yang adil terhadap masyarakat Indonesia,"kata Polin. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tak Sengaja Buat Tangan Besannya Terkilir, Pria di Batam Dipolisikan, Begini Akhirnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.