Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Polsek Helvetia Medan Terkait Anggotanya yang Dilaporkan Karena Diduga Peras Istri Tahanan

Polsek Helvetia membantah personelnya berusaha memeras istri tahanan dengan meminta uang Rp 2 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Jawaban Polsek Helvetia Medan Terkait Anggotanya yang Dilaporkan Karena Diduga Peras Istri Tahanan
Tribun Medan/Goklas Wisely
Eva Susmar Munthe (sebelah kiri), warga Dusun XVIII Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Rabu (15/12/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polsek Helvetia membantah personelnya berusaha memeras istri tahanan dengan meminta uang Rp 2 juta.

Uang tersebut dikatakan sebagai jaminan agar tahanan yang bernama Ramli alias Kojek tidak ditembak dan dianiaya.

"Kalau permintaan uang itu tidak ada, tidak pernah kami minta uang kepada tahanan. Apalagi untuk agar tersangka tidak ditembak dan pengurangan barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Theo , Rabu (15/12/2021).

Kata Theo, Ramli ditangkap karena membantu pencuri motor bernama Abdul membuatkan kunci T.

Theo menyebut, Ramli diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Abdul.

Baca juga: Viral Mobil Polisi Cueki Korban Tabrak Lari di Jalan Raya, Begini Penjelasan Polda Sulsel

Lalu, kata Theo, Ramli ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Selasa (9/12/2021).

"Penangkapan Ramli memang dilakukan oleh petugas kami, untuk lokasinya di Jalan Gatot Subroto. Pada saat itu, kami interogasi memang dia yang memberikan kunci T kepada tersangka Abdul," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Theo mengatakan, bahwa Ramli telah lima kali menerima sepeda motor curian dari Abdul.

Namun, polisi hanya mengamankan dua unit motor dari Ramli alias Kojek.

Satu unit hasil curian, satu lagi dipakai Ramli saat ditangkap.

"Dari delapan laporan terhadap Abdul, Ramli ini sudah lima kali menerima sepeda motor hasil curian. Dua sepeda motor yang kita amankan," ungkapnya.

Soal surat penangkapan dan penggeledahan, sudah diserahkan pada keluarga.

Baca juga: Bakar Rumah Warga Sambil Tertawa, Rentenir di Batubara Diciduk Polisi, Korban Diduga Tak Bayar Utang

"Surat penahanan sudah kami serahkan kepada keluarga sehari setelah Ramli ditangkap," tuturnya.

Namun, Theo tak menjelaskan lebih lanjut kenapa Ramli alias Kojek bisa babak belur setelah ditangkap.

Apakah Ramli alias Kojek digebuki oleh penyidik agar mengaku, tidak dijelaskan oleh Theo.

Theo juga tak menjelaskan lebih detail menyangkut nama-nama oknum penyidik yang diduga meminta uang pada Eva Susmar Munthe, istri Ramli alias Kojek.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donal Simanjuntak memastikan semua yang terlibat dalam kasus ancam tembak dan peras keluarga terduga penadah ini akan dijatuhi sanksi tegaas.

"Yang pasti kalau memang ada laporannya nanti, akan kami pelajari. Bila benar akan kami tindak tegas," kata Donald.

Dia tak menjelaskan lebih detail, apakah dalam kasus ini nantinya, Kapolsek dan Kanit Reksrim Polsek Helvetia bakal dipanggil.

Sebab, oknum penyidik saat melakukan pemerasan menyebut akan berkoordinasi dengan atasannya di Polsek Helvetia agar meringankan hukuman Ramli alias Kojek, jika keluarga pelaku menyerahkan uang yang diminta.

Kronologis Kejadian

Menurut pengakuan Eva Susmar Munthe (39), istri Ramli alias Kojek, kasus ancam tembak dan peras ini berawal ketika suaminya pamit pergi dari rumah pada 7 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, Kojek yang sehari-harinya bekerja sebagai teknisi mengaku akan mengantarkan paket mainan anak-anak (kuda-kudaan) ke Jalan Sisingamangaraja Medan.

Ketika meninggalkan rumah, Kojek mengendarai motor Yamaha RX King. Setelah seharian pergi dari rumah, Eva sempat berusaha menghubungi suaminya itu.

Namun pukul 21.00 WIB, handphone Kojek tak bisa dihubungi.

Baca juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi, Syifa Hadju Buka Suara, Beri Semangat untuk Sang Kekasih

Warga Dusun XVIII, Pasar I Umum, Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini pun merasa resah.

Jelang pukul 23.00 WIB, Eva mendapat kabar bahwa suaminya itu ditangkap petugas Polsek Helvetia.

Sehari kemudian, persisnya pada 8 Desember 2021, datang dua orang anggota Reskrim Polsek Helvetia ke rumah Eva.

Dua orang polisi itu mengatakan Kojek berada di tahanan Polsek Helvetia. Dia ditangkap dalam kasus penadahan sepeda motor curian.

“Dua polisi itu bilang, 'suami ibu ditangkap di Polsek, kalau ibu ada Rp 2 juta, kami upayakan suami ibu enggak kami tembak (sambil menunjukan ke arah kaki)',” kata Eva.

Mendengar hal itu, Eva pun merasa keberatan. Eva mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

Namun, dua anggota Polsek Helvetia tersebut tak menyerah. Mereka menghampiri mertua Eva, dan meminta uang Rp 2 juta.

Karena tak berhasil, kedua polisi tadi pergi dari rumah Eva. Hampir 10 menit berlalu, dua orang polisi tadi datang lagi bersama dua orang lainnya.

Alasannya, mereka ingin mengambil gerinda atau alat kerja Kojek.

"Mereka enggak menunjukkan surat perintah tugas atau penyitaan," kata Eva.

Kendati demikian, seorang petugas bernama Pendi memerintahkan tiga polisi lainnya memebongkar rumah Eva. Eva mengungkapkan, Pendi mengancam dan kembali meminta uang.

"Katanya begini, 'kak, ini si kojek (Ramli) bisa bahaya, bisa ditempel (ditembak), makanya kalau ada Rp 2 juta, itu bisa kami upayakan dia selamat,” terang Eva menirukan perkataan polisi bernama Pendi.

Saat sang polisi meminta uang, ada saksi yang mendengar. Keponakan Eva bernama Niar turut mengetahui aksi pemerasan tersebut.

Usai meminta uang dan tak berhasil, oknum polisi tersebut membawa satu unit gerinda.

Baca juga: Satpol PP Kota Medan dan Pengungsi Afghanistan Terlibat Saling Dorong Saat Penertiban Tenda

Mereka kemudian kembali ke Polsek Helvetia.

Datang ke Polsek Helvetia

Sementara itu, Eva yang merasa was-was kemudian datang ke Polsek Helvetia sekira pukul 13.00 WIB.

“Saat itu saya bertemu dengan juru periksa bernama Jefri Nainggolan. Tapi dalam pertemuan tersebut, saya menjelaskan terkait beberapa oknum yang mengaku anggota Polsek Helvetia yang mengancam serta meminta uang kepada saya," kata Eva.

Ketika Eva menjelaskan hal tersebut, penyidik bernama Jefri Nainggolan malah tersenyum.

Oknum penyidik itu kemudian meminta Eva pulang dan datang lagi keesokan harinya.

“Malamnya saya didatangi lagi oleh dua oknum polisi yang awal datang dan menyampaikan hal yang sama lagi. Minta uang dan mengancam keselamatan suami saya kalau tidak diberikan,” tambahnya.

Kojek Babak Belur

Pada Kamis, 9 Desember 2021, Eva bersama keluarganya mendatangi Polsek Helvetia.

Pihaknya kembali menghadap ke ruangan juru periksa bernama Jefri Nainggolan.

Kala itu, di tempat Jefri Nainggolan sudah ada dua polisi yang sempat meminta uang Rp 2 juta pada Eva.

Tak hanya itu, ia juga melihat suaminya dihadirkan dalam kondisi babak belur.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

“Bagian pipi sebelah kanannya bengkak dan memerah. Bagian kening sebelah kiri benjol dan diperkirakan sebesar uang koin Rp 500. Bagian pergelangan tangan luka – luka lecet. Kedua lengan bagian bawah luka – luka dan bengkak atau memar,” ucapnya.

Heran bercampur sedih melihat kondisi suaminya babak belur, Eva bertanya pada polisi kenapa sampai seperti itu.

Kojek yang kondisinya masih babak belur mengatakan bahwa ini perbuatan dari para penyidik tersebut.

Tak lama kemudian, Juper bernama Kompri Sembiring mengatakan bahwa kondisi babak belur itu masih lumayan.

“Oh, masih syukur gitu, untung saja tidak kami tembak,” kata Kompri Sembiring menakut-nakuti.

“Saya bilang saat itu, ya jangan kayak gini kali lah pak. Malah dibilang dia, namanya dia melakukan kejahatan,” ucapnya.

Kala itu, Kompri Sembiring menyampaikan barang bukti kasus Kojek ada sebanyak lima unit sepeda motor.

Pernyataan itu pun langsung dibantah oleh Kojek.

Kojek mengatakan dia hanya pernah menerima tiga unit motor.

Bayar Rp 5 Juta Tiap Motor

Karena Kojek dituduh menadah lima unit motor curian, penyidik bernama Kompri Sembiring malah ikut meminta uang pada keluarga terduga pelaku.

Tak tanggung-tanggung, agar kasusnya diringankan, Kompri Sembiring meminta agar keluarga membayar Rp 5 juta untuk satu unit motor yang ditadah oleh Kojek.

“Kompri itu meminta sejumlah uang. Katanya kalau mau hukuman suami saya ringan, saya harus hapuskan empat sepeda motor tersebut. Harganya 1 unit Rp 5 juta. Saat itu saya sangat keberatan,” ucapnya.

Pada Sabtu 11 Desember 2021, ia bersama keluarganya kembali ke Polsek Helvetia untuk memohon keringanan terkait permintaan sejumlah uang tersebut.

Tetapi Jefri Naingolan mengatakan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu persoalan itu ke Kanit Reskrim dan Kapolsek Helvetia.

Baca juga: Mondar-mandir Keliling PN Jaktim Naik Mobil Plat RFP, Polisi Amankan Dua Orang Saat Sidang Munarman

Selanjutnya, pada Senin, 13 Desember 2021, Eva mendatangi lagi Polsek Helvetia untuk menjenguk suaminya.

Tetapi Jefri Nainggolan tidak memperbolehkan Eva, dengan alasan juper tersebut sedang banyak kerjaan.

"Karena suami saya kondisinya babak belur dan kami dimintai uang, saya pun melapor ke Propam Polda Sumut," kata Eva.

Dia berharap, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bisa membereskan semua anak buahnya yang nakal.

Sebab, Kapolda Sumut sudah berkali-kali minta maaf ke publik, tapi tetap saja ada anak buah yang mencoreng nama baik kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ancam Tembak dan Peras Terduga Penadah, Ini Jawaban Kanit Reskrim Polsek Helvetia dan Propam

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas