Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan

Kasus pria rudapaksa adik ipar terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial D (49).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pria di Serang rudapaksa adik ipar hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria rudapaksa adik ipar terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial D (49).

Sementara korban masih berstatus pelajar K.

Remaja 17 tahun itu hamil usai dinodai kakak iparnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan.

Baca juga: Remaja di Aceh Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi saat Istri Tertidur, Korban Alami Trauma Berat

Sementara peristiwa itu terjadi pada April lalu.

Berita Rekomendasi

Korban yang masih berstatus siswi SMA tinggal bersama istri D.

Polisi sudah menetapkan D sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak kemudian pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.

Saat itu, korban menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).

Menurut Hutapea, kasus rudapaksa itu membuat K hamil.

Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

Ketika kandungan berusia lima bulan, tersangka membawa korban ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.

"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.

Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.

Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20 WIB.

Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Korban Menangis Lalu Masuk Kamar Dibuntuti Pelaku, Kakak Ipar Rudapaksa Adik di Kramatwatu

(TribunBanten.com/Mildaniati)

Berita lainnya seputar kasus pria rudapaksa adik ipar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas