Seorang Buruh Lecehkan Bocah 12 Tahun yang Sedang Bermain di Depan Rumahnya, Ini Modusnya
Seorang pria berinisial M alias Pak De (59) di Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena diduga melecehkan anak di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial M alias Pak De (59) di Padang, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa bermula saat korban bermain di depan rumah pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke rumahnya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel.
Diketahui, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan D diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B /672 /XII /2021/Spkt /Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 13 Desember 2021.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Agama Lecehkan 10 Santriwati di Depok, Punya 2 Istri, Pelaku Mengaku Khilaf
Korbannya adalah ND yang masih berusia 12 tahun.
Tim Klewang Polresta Padang mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindak pidana ini di dalam rumahnya sendiri.
Modus yang digunakan lelaki umur 53 tahun ini adalah mengajak korban ke rumahnya dan dipinjamkan handphone.
M diduga melakukan aksi pencabulan ini pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya korban sedang bermain di depan rumah pelaku.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.