Supriadi Cabuli Putri Kembarnya Sejak Tahun 2017, Terungkap Karena Ini
Supriadi (41) ditangkap polisi karena mencabuli dua putri kembarnya, PU dan PI (19) sejak tahun 2017
Editor: Erik S
Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita korban berada di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku datang lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya.
"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU disetubuhi pada Minggu 12 Desember 2021," katanya.
Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban PI.
"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," jelasnya.
Sementara korban TI pertama kali digauli pada April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," tuturnya.
Baca juga: Pria Bejat di Sumedang Tega Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun, Pelaku Membantah
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke polisi.
"Setelah ada laporan, kita langsung amankan pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut. (Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Ayah di Luwu Utara Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pertama Kali Dilakukan Tahun 2017