Supriadi Cabuli Putri Kembarnya Sejak Tahun 2017, Terungkap Karena Ini
Supriadi (41) ditangkap polisi karena mencabuli dua putri kembarnya, PU dan PI (19) sejak tahun 2017
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Supriadi (41) ditangkap polisi karena mencabuli dua putri kembarnya, PU dan PI (19).
Aksi bejat Supriadi melecehkan anak kembarnya itu berlangsung sejak tahun 2017 atau ketika korban masih SMP.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Timur, Supriadi kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Ia ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua putri kembarnya dan satu teman.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Ngaku Khilaf Cabuli 10 Muridnya, Pelaku Beraksi di Ruang Konsultasi
"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.
Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.
Sementara korban lainnya, TI (18) digagahi pelaku sejak April 2021.
Baca juga: Jadi Tersangka, Guru Ngaji di Depok Jawa Barat Cabuli 10 Anak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," katanya.
Pencabulan kali pertama terhadap PU terjadi pada 2017.
Sewaktu korban masih duduk di bangku SMP kelas dua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.