Wanita di Gresik Gondol Rp 90 Juta Milik Bosnya, Modus Bikin Laporan Palsu, Mengaku Korban Gendam
Kasus seorang wanita muda gelapkan uang milik bosnya terjadi di Pulau Bawean, Gresik. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah berinial L.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda gelapkan uang milik bosnya terjadi di Pulau Bawean, Gresik.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah berinial L.
Sementara korbannya Ramadlan Fikri (25).
Ia merupakan agen BRIlink asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura.
Sedangkan akibat ulah L, korban kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan kasus ini.
Baca juga: Baru Kerja 6 Bulan di SPBU, ABG asal Depok Gondol Rp42 Juta, Uangnya Dibelikan Motor hingga Sepatu
Ia mengatakan, L sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Nomor : S.Tap/29/XI/2021/Reskrim tertanggal 29 November 2021.
"Kami telah menetapkan tersangka atas nama saudari Laila," tegasnya, Rabu (15/12/2021)
Laila tidak bisa berkilah. Penyesalannya tidak merubah keadaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Laila mendekam di balik jeruji besi.
"Penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 374 KUHP, telah menetapkan tersangka yaitu saudari Laila," paparnya.
Modus pelaku
Penggelapan uang puluhan juta itu bermodus membuat laporan transaksi keuangan secara fiktif.
Setelah diperiksa oleh korban, ada selisih keuangan sebesar Rp90 juta.
Korban baru tersadar saldonya raib saat melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI