Ini Tampang Supriadi: Pria yang Cabuli Dua Putri Kembarnya dan Teman Anaknya
Ini lah tampang Supriadi, pria yang mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur.
Editor: Erik S
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan, kita langsung amankam pelaku," tuturnya.
Baca juga: Polres Sragen Kirim Bantuan ke Korban Erupsi Semeru
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut. (Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kenali Muka Ayah Bejat Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya di Luwu Utara, Mata Kanannya Lebam