Pemkab Cianjur Berikan Pelatihan kepada 10 Anak di Bawah Umur yang Dijual ke Tempat Karaoke di NTT
Pemeritah Kabupaten Cianjur akan memberikan pelatihan kepada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan manusia.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pemeritah Kabupaten Cianjur akan memberikan pelatihan kepada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan manusia.
10 anak di bawah umur asal Cianjur dijual ke tempat karaoke di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kesepuluh anak tersebut telah selesai mejalani rehabilitasi di Yayasan Handayani Jakarta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Asep Suparman mengatakan, mereka akan dibina dan dilatih tata cara merias setibanya di Cianjur.
"Kami telah menerima laporan bahwa ABG yang dijual ke NTT sudah selesai menjalani rehabilitasi di Handayani, setibanya di Cianjur mereka akan dilatih tata cara merias agar punya keterampilan," ujar Asep, Jumat (17/12/2021) di Cianjur.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans Mobilnya Dibawa Kabur Penderita Gangguan Jiwa di Cianjur
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI melaporkan ada 10 anak di bawah umur asal Cianjur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka ikut terjaring operasi Polres Sikka Nusa Tenggara Timur.
Terungkapnya 10 anak bermula dari tertangkapnya bos muncikari jaringan perdagangan manusia lintas provinsi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat karaoke ada 17 anak-anak asal Jawa Barat dari berbagai kabupaten dan kota di salah satu tempat hiburan malam.
Empat orang berhasil melarikan diri kabur dari tempat penitipan di Truk-F Maumere.
Hal tersebut dilaporkan Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, Robert Parlindungan Sitinjak saat mengunjungi Cianjur.
Baca juga: Pemerintah Sertifikasi Terapis Spa dan Pemandu Karaoke, Ria: Mudah-mudahan Saja Nasib Bisa Berubah
"Betul, telah ada penangkapan mucikari lintas provinsi beserta anak-anak asal Cianjur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu Tempat Hiburan Malam (TMH) di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT," katanya, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2021.
Setelah adanya penangkapan bos mucikari, belasan anak asal Cianjur itu sedang dalam proses kepulangan, namun sempat mengalami kendala.
"Akan dipulangkan namun sempat terhambat biaya dan wabah Covid 19, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu kepulangannya," ujarnya.