Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahan Tersangka yang Cekoki Ciu ke Kucing hingga Tewas, Kejari Tulungagung Banjir Karangan Bunga 

Tahan tersangka penganiaya yang cekoki kucing dengan ciu hingga tewas, Kejari Tulungagung banjir karangan bunga dari pecinta satwa dan kepala daerah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tahan Tersangka yang Cekoki Ciu ke Kucing hingga Tewas, Kejari Tulungagung Banjir Karangan Bunga 
Istimewa
Karangan bunga dari para pecinta satwa dan Bupati Indramayu atas kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (17/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Kejari Tulungagung, di Jalan Jayeng Kusumo banjir karangan bunga.

Ini sebagai respon dan apresiasi atas langkah Kejari Tulungagung yang menahan Ahmad Azam (24), tersangka yang mencekoki kucing dengan ciu hingga tewas.

Karangan bunga itu datang dari para pecinta satwa hingga kepala daerah.

Di antaranya dari Animal Defenders yang sejak awal mengawal kasus ini.

Bahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina, turut mengirim karangan bunga sebagai apresiasi kinerja Kejari Tulungagung.

Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot

Baca juga: Pasutri Asal Lampung Otaki Perdagangan 56 Orang ke Turki dan Qatar, Sebulan Untung Rp 30 Juta 

Penahanan dilakukan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan, Kamis (16/12/2021) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

BERITA REKOMENDASI

"Kemarin pelimpahan tahap dua, langsung kami tahan," terang Agung, Jumat (17/12/2021) pagi.

Kejari Tulungagung telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara ini.

Berkas perkara dari Kejari Tulungagung langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung di hari yang sama.

Baca juga: Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat

Baca juga: Modus Tes Drive saat COD, Pemuda 18 Tahun Nekat Bawa Kabur Motor Sport   

Dengan demikian perkara atas tersangka Ahmad Azam ini sudah tercatat di PN Tulungagung.

"PN kan mau tutup buku juga, rekap perkara di akhir tahun. Jadi langsung kami daftarkan, mungkin tinggal mengunggah saja di sistem informasi," sambung Agung.


Azam dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain juga pasal pasal 14 ayat (1) undang-undang yang sama.

Baca juga: Jelang Nataru, Densus 88 Tangkap Puluhan Teroris di Batam, Medan, Lampung, Sumsel dan Sulsel

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas