Tahan Tersangka yang Cekoki Ciu ke Kucing hingga Tewas, Kejari Tulungagung Banjir Karangan Bunga
Tahan tersangka penganiaya yang cekoki kucing dengan ciu hingga tewas, Kejari Tulungagung banjir karangan bunga dari pecinta satwa dan kepala daerah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Kejari Tulungagung, di Jalan Jayeng Kusumo banjir karangan bunga.
Ini sebagai respon dan apresiasi atas langkah Kejari Tulungagung yang menahan Ahmad Azam (24), tersangka yang mencekoki kucing dengan ciu hingga tewas.
Karangan bunga itu datang dari para pecinta satwa hingga kepala daerah.
Di antaranya dari Animal Defenders yang sejak awal mengawal kasus ini.
Bahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina, turut mengirim karangan bunga sebagai apresiasi kinerja Kejari Tulungagung.
Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot
Baca juga: Pasutri Asal Lampung Otaki Perdagangan 56 Orang ke Turki dan Qatar, Sebulan Untung Rp 30 Juta
Penahanan dilakukan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan, Kamis (16/12/2021) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Kemarin pelimpahan tahap dua, langsung kami tahan," terang Agung, Jumat (17/12/2021) pagi.
Kejari Tulungagung telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara ini.
Berkas perkara dari Kejari Tulungagung langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung di hari yang sama.
Baca juga: Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat
Baca juga: Modus Tes Drive saat COD, Pemuda 18 Tahun Nekat Bawa Kabur Motor Sport
Dengan demikian perkara atas tersangka Ahmad Azam ini sudah tercatat di PN Tulungagung.
"PN kan mau tutup buku juga, rekap perkara di akhir tahun. Jadi langsung kami daftarkan, mungkin tinggal mengunggah saja di sistem informasi," sambung Agung.
Azam dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain juga pasal pasal 14 ayat (1) undang-undang yang sama.
Baca juga: Jelang Nataru, Densus 88 Tangkap Puluhan Teroris di Batam, Medan, Lampung, Sumsel dan Sulsel