Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Aparat Penegak Hukum di Kota Serang Dilaporkan Anggota DPRD Terkait Penipuan Rp 200 Juta

Seorang oknum aparat penegak hukum di Kota Serang, Banten, dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Aparat Penegak Hukum di Kota Serang Dilaporkan Anggota DPRD Terkait Penipuan Rp 200 Juta
IST/Net
Ilustrasi Seorang oknum aparat penegak hukum di Kota Serang, Banten, dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG-  Seorang oknum aparat penegak hukum di Kota Serang, Banten, dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Pelapor adalah anggota DPRD Kota Serang Zainal Abidin Mahmud.

Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Golkar itu mengambil langkah hukum karena terlapor tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 200 juta.

Zainal mengatakan, kasus penipuan berawal saat terlapor mendatangainya pada tanggal 27 Januari 2021.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Angkasa Pura Retail, Pengusaha Asal Bali Lapor ke Ombudsman

Saat itu, terlapor membutuhkan uang untuk mengerjakan proyek di Pemprov Banten. APH menjanjikan akan mengembalikan uang modal tersebut dalam dalam waktu empat bulan.

Bahkan, Zainal dijanjikan akan mendapatkan uang lebih dari keuntungan pekerjaan proyek.

"Awalnya (terlapor) menawarkan kerja sama dengan meminta modal nilainya Rp 200 juta, dengan harapan akan diberikan keuntungan yang dijanjikan kepada saya dari sebuah pekerjaan. Tapi pada waktu dijanjikan tidak ada," kata Zainal kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap: Terlibat Penipuan Rp 40 Juta, hingga Markas Digeledah 2 Kali

Berita Rekomendasi

Zainal mengaku mempercayai APH karena saat itu, APH datang bersama seorang pria berinisal A yang mengklaim saudara dari Gubernur Banten.

Sehingga, kepercayaannya kepada terduga pelaku semakin tinggi dan Zainal pun rela meminjam uang melalui fasilitas kredit dari bank sebesar Rp 200 juta.

"Saat itu terlapor datang bersama Mr. A yang mengklaim adalah saudaranya gubernur. Makannya saya percaya memberikan uang," ucap Zainal.

Menurut Zainal, upaya secara kekeluargaan sudah ditempuh, meminta bantuan kepada atasanya sudah dilakukan, melayangkan somasi melalui penasehat hukumnya pun sudah dicoba.

Namun, upaya-upaya itu tidak membuat terlapor ada niatan baik untuk mengembalikan uangnya.

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila di Jawa Tengah Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

"Kita awalnya mau kekeluargaan karena saya kenal, tetangga juga. Tapi, saya dirugikan, saya lapor ke Polres, langkah hukum ini upaya terakhir," ujar Zainal.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Mochammad Nandar membenarkan adanya laporan dari anggota DPRD Kota Serang terkait kasus penipuan dan penggelapan diduga oleh APH.

"Baru kami terima laporannya, dan akan lakukan penyelidikan," kata Nandar kepada Kompas.com melalui pesan whatsapp. (Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas