Terlilit Utang Rp10 Juta karena Judi dan Narkoba, Pemuda di Sumsel Rampok Adik Angkat, Korban Tewas
Kasus seorang pemuda tega rampok dan habisi adik angkatnya terjadi di Sumsel. Pelakunya adalah S berusia 24 tahun dan korbannya adik angkatnya.
Editor: Endra Kurniawan
"Korban sempat bilang 'ampun, ambil saja motor saya'. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng," ujar tersangka sambil tertunduk dengan kedua tangan diborgol.
Setelah melarikan diri ke PALI, tersangka mengaku sepeda motor korban tak laku dijual karena terdapat sejumlah kerusakan dan tak ada surat kendaraan.
"Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku karena tidak ada STNK dan motor (curian) banyak kekurangannya (kerusakan)," kata dia.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor dan handphone," kata Yusantiyo diwawancarai terpisah.
Yusantiyo melanjutkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat 'berkonsultasi' dengan seorang rekannya.
"Tersangka menceritakan ke temannya, 'ini bagaimana kalau ada beberapa harta yang akan diambil. Tapi yang punya harta ini masih saudara dekat'," ujar Yusantiyo menirukan ucapan tersangka.
"Kawannya tersangka bilang, 'ya sudah kasih paksa-paksa sedikit'," ujar Yusantiyo lagi.
Saat membunuh korban yang merupakan adik angkatnya itu, tersangka beraksi seorang diri.
Baca juga: Pemuda Rampok dan Habisi Nyawa Adik Angkatnya, Korban Sempat Minta Ampun: Ambil Saja Motor Saya
"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban saat akan menguasai motor dan handphone. Korban sempat melakukan perlawanan dan ada omongan sedikit (kepada tersangka)," ungkap Yusantiyo.
Korban mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.
Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di PALI pada Kamis (9/12/2021) petang, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kakak Bunuh Adik Angkat di Ogan Ilir, Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Penjara 20 Tahun
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)