Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Teungku Ni Diperiksa Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Secara hukum bendera bintang bulan yang dikibarkan baik saat hari damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Teungku Ni Diperiksa Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Winardy mengimbau kepada masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di luar sana.

"Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas