Teungku Ni Diperiksa Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Secara hukum bendera bintang bulan yang dikibarkan baik saat hari damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.
Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
"Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.
Winardy mengimbau kepada masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.
Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di luar sana.
"Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.