Wanita Mengaku Dihamili Oknum Polisi di Makassar, Propam Terkendala Saksi hingga Tunggu Tes DNA
Seorang wanita mengaku dihamili oleh oknum polisi di Kota Makassar. Pengakuan itu disampaikan melalui unggahan di media sosial Instagram.
Editor: Dewi Agustina
Jika terbukti ada tindak pidana yang diperbuat Bripka F, lanjut Lando, akan dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.
"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim Pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," tuturnya.
Sementara itu Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar akan memproses secara profesional kasus tersebut.
"Saya sudah arahkan Kasie Propam Polrestabes untuk profesional saja," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (19/12/2021) siang.
Hanya saja, pihaknya sejauh ini terkendala saksi atas kasus itu.
Untuk membuktikan dugaan kehamilan pelapor berinisial SAPS yang diperbuat terlapor Bripka F, pihaknya mengaku akan melakukan tes DNA.
"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," ujarnya.
Menurutnya, hasil dari Tes DNA itu, akurasinya tinggi untuk dijadikan bahan pembuktian.
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Tangerang, Tersangka Pelecehan 2 Muridnya Mangkir dari Panggilan Polisi
"Hasilnya 99.99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," jelasnya.
Sementara untuk penentuan sanksi jika terlapor Bripka F terbukti bersalah, maka akan diketahui melalui sidang kode etik profesi.
"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara. Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Wanita 'Ngaku Dihamili' Oknum Polisi Makassar, Propam Polda: Kurang Saksi, Tunggu Hasil DNA