Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka

Kasus seorang sopir taksi online rudapaksa penumpangnya yang seorang perawat terjadi di Bogor, Jawa Barat. Berikut fakta-fakta kasusnya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka
Kolase Tribunnews.com: https://twitter.com/ammarai_hc dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Foto pelaku HO, sopir taksi online yang lecehkan penumpangnya dan (Kanan) Cuitan tempat kerja korban yang viral. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang sopir taksi online melakukan pelecehan kepada penumpangnya terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui pelakunya adalah pria 54 tahun berinisial HO.

Sedangkan korbannya perawat klinik kesehatan di Jakarta Pusat, EA (47).

Kini pelaku HO berhasil diamankan. Ia terancam dipenjara akibat perbuatannya.

Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Wartakotalive.com dan TribunBogor.com,  Senin (20/12/2021):

Baca juga: Lecehkan 3 Pelajar SMK, Pegawai Honorer di Ciputat Jadi Tersangka

1. Viral di media sosial

Tangkap layar cuitan seorang perawat yang menjadi korban rudapaksa.
Tangkap layar cuitan seorang perawat yang menjadi korban rudapaksa. (https://twitter.com/ammarai_hc)

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus ini mulai menjadi bahan perbincangan setelah viral di media sosial Twitter.

Berita Rekomendasi

Akun yang menggungahnya adalah Ammarai Healthcare Assistance yang belakangan diketahui tempat bekerja korban.

Pihak klinik menceritakan seorang pegawainya menjadi korban pelecehan sopir taksi online.

"Perawat kami mengalami pelecehan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya, mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis @ammarai_hc.

Hingga Senin, cuitan telah mendapatkan ribuan respons dari warganet.

2. Polisi turun tangan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit menjelaskan, pihaknya turun tangan terkait kasus ini.

"Jadi kami lagi lacak data korban, posisi tempat tinggal korban, di mana mau kami datangi," ucapnya.

Ridwan menjelaskan, kepolisian telah kantongi alamat korban.

"Yang jelas polisi merespons dan akan mengusut kasus tersebut dalam hal
ini masih penyelidikan," terangnya.

Baca juga: Guru Ponpes di Tasik Lecehkan Santriwatinya, Beraksi saat Korban Sakit, Pelaku Pura-pura Menengok

3. Pihak Gojek buka suara

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan, pihak Gojek mengutuk terjadinya kekerasan seksual terhadap salah seorang pelanggan yang dilakukan oleh oknum mitra driver yang terjadi pada 16 Desember 2021.

"Hal ini dapat mencemarkan nama baik para mitra driver kami yang telah bekerja keras untuk keluarga mereka dan melayani pelanggan kami," ujar Rubi.

Kata Rubi, sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan.

Pihak Gojek telah menghubungi pihak korban, serta menawarkan pendampingan dan bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis.

Pada kesempatan ini Gojek juga mengimbau para konsumen untuk memanfaatkan tombol darurat yang terdapat di aplikasi Gojek ataupun menghubungi call center Gojek apabila menemukan pelanggaran yang mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap layanan kami.

"Di saat bersamaan, Gojek terus mendidik dan melatih para mitra driver untuk menciptakan budaya aman di ruang publik, salah satunya dengan memberikan modul pelatihan 'Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual' di aplikasi driver," terangnya.

Terakhir, pihak Gojek juga mengajak mitra untuk turut serta menciptakan budaya aman di ruang publik.

Baca juga: Pria di Luwu Utara Lecehkan 3 Remaja, 2 di Antaranya Putri Kembarnya, Dilakukan Sejak 2017

4. Pelaku diamankan

HS (54), pelaku rudapaksa terhadap seorang perawat yang juga menjadi penumpang taksi online yang ia antar di Bogor, Jawa Barat.
HS (54), pelaku rudapaksa terhadap seorang perawat yang juga menjadi penumpang taksi online yang ia antar di Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, HO sudah diamankan pihak kepolisian.

"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," ucapnya.

Zulpan menuturkan, kejadian kasus dugaan pemerkosaan tersebut berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Berangkatnya dari Jakarta Selatan kalau nggak salah, tujuan akhirnya Bogor. Kejadian itu di wilayah Bogor, Locus Delicti Bogor, Kabupaten Bogor," katanya.

5. Berdalih suka sama suka

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tutur Zulpan, pelaku mengakui perbuatannya itu.

"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuataan seperti itu," tutur Zulpan.

Pelaku berdalih perbuatannya didasari atas dasar suka sama suka.

Zulpan menambahkan, tidak ada pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada perawat klinik itu.

"Tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut pengakuannya. Kemudian si wanita ini tidak memiliki suami," katanya.

Perawat yang menjadi korban pemerkosaan oleh driver tersebut telah membuat laporan kepolisian.

Kasus ini, kata Zulpan, akan dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Bogor, lantaran kejadian berada di wilayah Bogor.

"Polda Metro akan melimpahkan ke (Polres) Bogor karena TKP-nya di Bogor," ujar Zulpan.

Baca juga: Modus Dipinjami HP dan Diberi Uang, Pria 59 Tahun di Padang Lecehkan Bocah Perempuan

6. Modus pelaku 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengungkap modus pelaku.

Ia menjelaskan, pelaku awalnya menakut-nakuti korban.

"Kejadiannya 16 Desember, Iya jadi awalnya dalam perjalanan pelaku ini bilang kalau korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan, kemudian korban diantar ke rumah," beber Dhoni.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku yang semula menyebut korban diganggu jin itu malah melakukan perbuatan asusila di rumah korban.

"Iya setibanya di rumah korban, korban mengalami pelecehan (bukan persetubuhan)," katanya.

7. Terancam 9 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan selain menjadi sopir taksi onlinem HO rupanya adalah karyawan swasta.

Saat ini HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Dhoni.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas