Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HH Sempat Simpan Jasad Mantan Istrinya Berhari-hari di Rumah Sebelum Membuangnya di Pinggir Hutan

Saat mengeksekusi mantan istrinya pada Kamis 18 November 2021 lalu, tersangka HH, sempat menaruh mayat korban di bawah kasur tempat tidurnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in HH Sempat Simpan Jasad Mantan Istrinya Berhari-hari di Rumah Sebelum Membuangnya di Pinggir Hutan
For Serambinews.com
Sesosok mayat perempuan dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dievakuasi pada Selasa (14/12/2021) dinihari. 

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sesosok mayat perempuan NZ (47) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Lambadeuk, Peukan Bada, Aceh Besar.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Kini Sat Reskrim Polresta Banda Aceh masih menyelidiki motif di balik peristiwa pembunuhan ini.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (17/12/2021) menyatakan penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan seorang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Tersangka ditangkap pada Rabu (15/12/2021) malam atau kurang dari 48 jam tersangka diduga pembunuh perempuan malang tersebut.

Tersangka pelaku ternyata adalah mantan suami korban, yakni HH (49).

Berita Rekomendasi

Untuk motif pembunuhan, Kasat Reskrim AKP Ryan mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Simpan Mayat di Sejumlah Tempat

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers yang di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021) menjelaskan kronologis kasus pembunuhan tersebut.

Sesosok mayat perempuan dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dievakuasi pada Selasa (14/12/2021) dinihari.
Sesosok mayat perempuan dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dievakuasi pada Selasa (14/12/2021) dinihari. (For Serambinews.com)

Tersangka HH rupanya sempat menyimpan jasad mantan istrinya itu selama 24 hari di rumahnya.

Saat mengeksekusi mantan istrinya pada Kamis 18 November 2021 lalu, tersangka HH, sempat menaruh mayat korban di bawah kasur tempat tidurnya.


Setelah membersihkan darah korban yang berceceran di lantai, selanjutnya HH menggali tanah di kamar mandinya.

Di tanah dalam kamar mandinya itulah, jasad korban dikubur selama 5 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas