Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Bertengkar dengan Ibu Korban
Seorang ayah di Rokan Hilir (Rohil), Riau tega merudapaksa anak tirinya selama enam tahun. Kasus terungkap saat pelaku bertengkar dengan ibu korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Rokan Hilir (Rohil), Riau tega merudapaksa anak tirinya.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali selama enam tahun.
Kasus ini terungkap saat pelaku terlibat pertengkaran dengan ibu korban.
Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya ke pihak kepolisian.
Istri pelaku melaporkan perbuatan setelah pelaku yang sempat kabur, kembali ke rumahnya Desember 2021 ini.
Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan anak tirinya.
Peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun, sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.
Pria berinisial R berusia 60 tahun tahun ini di ringkus setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.
Baca juga: Sebelum Rudapaksa Perawat, Eks Driver GoCar Sempat Mandikan Korban, Berdalih Usir Jin dengan Rukiah
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.
Diuraikan AKP Juliandi SH, pada sekira bulan Juni 2021 Terlapor (bapak tiri korban) bertengkar dengan Pelapor (ibu kandung Korban) sampai melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kayu di bagian kakinya.
Kemudian Korban serta Saksi 1 mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor.
Namun korban keceplosan mengungkit perbuatan bejat R ketika korban masih di bawah umur.
Pertengkaran pun makin membesar karena sang ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh R.
Pelapor juga menanyakan kepada korban sejak kapan perbuatan pejat palu tersebut dilakukan, yang diakui telah dilakukan sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP.
"Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP, kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013," ungkap Juliandi.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria di Kafe, Korban Disekap 2 Hari, Alami Luka Fisik
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
Selama ini korban mengakui kepada pelapor bahwa ia tidak berani menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya dikarenakan Terlapor mengancam akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor (ibu kandung) dan korban serta adiknya yang hidup bersama Terlapor.
Setelah kejadian pertengkaran tersebut barulah korban berani menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor selaku ibu kandungnya dikarenakan Terlapor telah meninggalkan rumah tidak diketahui kemana perginya.
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2021 Terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 Pelapor melaporkan hal perbuatan pencabulan yang dilakukan Terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.
"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Terbongkar Saat Pertengkaran
(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)