Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli 2 Motor Ninja ZX-25R dan 10 KLX untuk Kendaraan Dinas, Satpol PP DIY Bantah Lakukan Pemborosan 

Satpol PP) DIY melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk dipakai anggotanya yakni 2 motor Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 unit motor KLX 230 cc

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beli 2 Motor Ninja ZX-25R dan 10 KLX untuk Kendaraan Dinas, Satpol PP DIY Bantah Lakukan Pemborosan 
Dok Satpol PP DIY
Motor Ninja ZX-25R milik Satpol PP DIY 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk dipakai anggotanya. 

Kendaraan yang dipilih adalah dua unit motor gahar bermerk Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 unit motor KLX 230 cc. 

Saat dimintai tanggapan, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan, spesifikasi kendaraan operasional yang dibeli masih memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur tentang kendaraan dinas. 

Dalam Pasal 41 disebutkan sepeda motor Satpol PP berkapasitas mesin 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus. 

"Itu masih dalam spek sesuai ketentuan Permendagri 19 Tahun 2013," terang Noviar saat dihubungi, Selasa (21/12/2021). 

Baca juga: Rawan Kerumunan saat Nataru, Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta Bakal Dipagari 

Baca juga: 17 Kasus Klitih Terjadi di Kota Yogyakarta Sepanjang Januari 2021 hingga Hari Ini 

Baca juga: Malioboro Tidak Ditutup saat Malam Pergantian Tahun, Sultan HB X Minta Pengunjung Taati Prokes 

Noviar melanjutkan, khusus untuk Kawasaki Ninja ZX-25R nantinya akan digunakan untuk melakukan pengawalan pejabat daerah. 

Noviar mengklaim Satpol PP DIY selama ini tidak memiliki kendaraan operasional.

BERITA TERKAIT

Sehingga personel biasa menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan pengawalan maupun bertugas. 

Mereka pun terkadang kesulitan mengikuti mobil pejabat karena menggunakan motor ber cc rendah. 

"Kita kan memang melakukan pengawalannya di belakang. Kalau kita mengawal gubernur itu di belakang. Mengawal pak wagub di belakang. Speknya harus yang bisa mengimbangi kendaraan dari pejabat-pejabat itu," beber Noviar. 

Selain itu, fasilitas tambahan tadi diharapkan juga dapat mendukung upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di DIY. 

Noviar mencontohkan, hingga saat ini jawatannya rutin melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2014. 

Upaya penertiban selama ini kadang tak berjalan efektif lantaran para personel hanya menggunakan pick up saat melakukan penertiban.

Sedangkan gepeng biasanya langsung kabur saat melihat kehadiran kendaraan Satpol PP tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas