Tuduh Selingkuhi Istri, Oknum Kades di Jepara Setrum dan Kencingi Seorang Pemuda Dari Sukabumi
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, rasa cemburunya terhadap seorang pemuda asal Sukabumi membawanya pada perbuatan pidana.
Oknum kades berinisial S tersebut diduga menganiaya AL (25) di sebuah kamar hotel.
AL, pemuda 25 tahun itu dianiaya di dalam kamar hotel setelah dipancing oleh sang oknum kades.
Baca juga: 4 Anggota TNI Aniaya Wartawan yang Lerai Keributan Saat Main Bola, Ini Komentar Kodam Cendrawasih
Di dalam kamar hotel, AL dianiaya dengan cara disetrum, bahkan sampai dikencingi oleh oknum kades tersebut.
Oknum kades itu menganiaya AL setelah dia menuduh sang pemuda berselingkuh dengan istrinya yang berinisial NR.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Peras dan Aniaya Tersangka, Propam Polrestabes Medan: Belum Ditemukan Bukti
S alias B, oknum kepala desa tersebut kini sudah diperiksa polisi.
AL adalah pemain organ dan menjadi guru les privat musik organ sang kades.
AL disebut dianiaya secara sadis dan disetrum oleh S di dalam kamar hotel.
Kasus tersebut terungkap dari laporan bapak indekos korban yang curiga anak kosnya tak ada kabar selama beberapa hari.
Selain itu ponsel AL juga tak bisa dihubungi.
Berdasarkan laporan ke polisi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Agustus 202.
Siang itu, korban sengaja dipancing untuk datang ke kamar satu hotel di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara.
Baca juga: Pria Asal Sumedang Ini Jadi Tersangka Karena Aniaya Pacarnya Berulang Kali: Pelaku Terbakar Cemburu