Karir Bripka Rahmat Hidayat Berakhir, Dipecat Setelah Terjerat Kasus Asusila terhadap Istri Tahanan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat Rahmat Hidayat Lubis dari Kepolisian.
Editor: Dewi Agustina
Berikut kronologis kejadian hingga fakta-fakta kasus asusila yang menyeret oknum polisi seperti dirangkum dari Tribun-Medan.com:
1. Awal kasus
ugaan kasus asusila ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kasus narkoba.
Petugas mendatangi kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Termasuk dalam tim yang bertugas saat itu ada Bripka RHL dan Aiptu DR.
Penyidik Polsek Kutalimbaru kemudian meringkus pelaku SM, suami dari MU bersama rekannya AS.
Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kemudian membeberkan, Bripka RHL bertemu dengan MU pada 23 Mei 2021 lalu.
Lokasinya berada di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.
Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri tersangka narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU.
Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL melecehkan MU.
Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.
"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut," kata Riko, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Terakhir, Riko mengakui apa yang dilakukan Bripka RHL adalah sebuah kesalahan.