Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karir Bripka Rahmat Hidayat Berakhir, Dipecat Setelah Terjerat Kasus Asusila terhadap Istri Tahanan

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat Rahmat Hidayat Lubis dari Kepolisian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Karir Bripka Rahmat Hidayat Berakhir, Dipecat Setelah Terjerat Kasus Asusila terhadap Istri Tahanan
HO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat melucuti pakaian dinas Polri yang dikenakan oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ke kemeja batik, Rabu (22/12/2021) sore. Bripka Rahmat Hidayat Lubis dipecat dari Polri lantaran terbukti bersalah melecehkan istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru. 

Berikut kronologis kejadian hingga fakta-fakta kasus asusila yang menyeret oknum polisi seperti dirangkum dari Tribun-Medan.com:

1. Awal kasus

ugaan kasus asusila ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kasus narkoba.

Petugas mendatangi kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Termasuk dalam tim yang bertugas saat itu ada Bripka RHL dan Aiptu DR.

Penyidik Polsek Kutalimbaru kemudian meringkus pelaku SM, suami dari MU bersama rekannya AS.

Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

BERITA TERKAIT

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kemudian membeberkan, Bripka RHL bertemu dengan MU pada 23 Mei 2021 lalu.

Lokasinya berada di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.

Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri tersangka narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU.

Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL melecehkan MU.

Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.

"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut," kata Riko, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Terakhir, Riko mengakui apa yang dilakukan Bripka RHL adalah sebuah kesalahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas