Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karir Bripka Rahmat Hidayat Berakhir, Dipecat Setelah Terjerat Kasus Asusila terhadap Istri Tahanan

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat Rahmat Hidayat Lubis dari Kepolisian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Karir Bripka Rahmat Hidayat Berakhir, Dipecat Setelah Terjerat Kasus Asusila terhadap Istri Tahanan
HO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat melucuti pakaian dinas Polri yang dikenakan oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ke kemeja batik, Rabu (22/12/2021) sore. Bripka Rahmat Hidayat Lubis dipecat dari Polri lantaran terbukti bersalah melecehkan istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru. 

Akibat kasus ini, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya Ipda Syafrizal dicopot.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kapolda mengatakan, tindakan oknum penyidik yang diduga cabuli istri pelaku narkoba dan melakukan tindak pemerasan benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri.

Atas tindakan unprosedural itu, Kapolda berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

Baca juga: Kapolsek Kutalimbaru Polda Sumut Dicopot, Buntut Anak Buahnya Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba

Dia tidak akan main-main dalam memberikan sanksi, bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan.

Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.

"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya. (cr25-tribun-medan.com)

BERITA REKOMENDASI

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolda Lucuti Seragam Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Dipecat karena Cabuli Istri Tahanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas