2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya: Kasihan Tersangka Punya Istri Lagi Hamil 6 Bulan
Dua mahasiswi korban kecelakaan di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya bebaskan sopir bus yang menabraknya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Dua mahasiswi korban kecelakaan bebaskan sopir yang menabraknya.
Kedua mahasiswi itu yakni Nurul (22) dan Dhea (23).
Mereka merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
Diketahui, restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg yang Bawa Jenazah Lalu Dibuang, Ayah Korban: Saya Lega
Baca juga: Remnya Blong, Dump Truck Picu Tabrakan Karambol 7 Kendaraan di Jalan RE Martadinata
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," katanya, dilansir Tribun Jabar.
Kasihan karena istri pelaku hamil
Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.
Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melih kasihan."
"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."
"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).
Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.
Korban alami patah tulang
Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.
Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.
Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.
Baca juga: Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Ditabrak Mobil Setelah Berusaha Hindari Lubang Jalanan
Sementara bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.
Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.
Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.
Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Bikin Gaun dari Kain Seprai Bekas, Sempat Kuliah Jurusan Fashion di Malaysia
Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga
Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan keselahannya.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebegai sopir bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)