Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Remaja 17 Tahun di Aceh Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Beraksi Sejak Bulan Juli

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja pria berinisial MH (17)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Remaja 17 Tahun di Aceh Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Beraksi Sejak Bulan Juli
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang remaja di Banda Aceh tega rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur secara berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja pria berinisial MH (17).

Sementara korbannya anak di bawah umur sebut saja namanya Kembang (14).

Hubungan korban dengan pelaku adalah sepasang kekasih

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, MH berhasil ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Kamis (23/12/2021) malam.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Bejat Suami, tapi Tak Melapor

Menurut AKP Ryan, dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Kembang, selain dianiaya, ternyata selama ini tersangka selalu dipaksa untuk melayani nafsu syahwat pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku yang masih remaja tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, sejak Juli sampai Desember 2021.

Mirisnya, setiap tersangka MH ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, remaja tanggung tersebut selalu memaksa korban untuk melayaninya.

Korban yang tak kuasa menolak setiap paksaan pelaku, selalu melakukan tindak kekerasan sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban agar tidak bersuara dan berteriak.

"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Pria 60 Tahun di Riau Rudapaksa Anak Tirinya, Terbongkar saat Korban Keceplosan ke Ibu Kandungnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini membeberkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Keduanya pacaran.

Namun, sejalan hubungan itu berjalan, tersangka MH melakukan tindakan dan perbuatan di luar batas hingga berujung penganiayaan yang tak mampu lagi dibendung oleh korban untuk menceritakan ke orang tuanya.

"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang. Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak 5 kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," jelas AKP Ryan.

Sebanyak 5 kali tindakan asusila yang dilakukan tersangka MH, terjadi masing-masing satu kali di bulan Juli.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas