Remaja 17 Tahun di Aceh Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Beraksi Sejak Bulan Juli
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja pria berinisial MH (17)
Editor: Endra Kurniawan
Sebanyak 5 kali tindakan asusila yang dilakukan tersangka MH, terjadi masing-masing satu kali di bulan Juli.
“Lalu, sebanyak tiga kali di bulan Agustus dan terakhir satu kali di bulan November. Seluruh tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di kamar kos pelaku,” urai AKP Ryan.
Baca juga: Ibu Muda di Riau Bohong Dirudapaksa, Polisi Sudah Temukan Kejanggalan, Begini Langkah yang Diambil
Dikatakan Kasat Reskrim, untuk saat ini korban Kembang didampingi pihak keluarganya, karena berkaitan dengan korban masih anak di bawah umur.
“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penganiayaan, tersangka MH diancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Gadis Belia Ini Jadi 'Budak Seks' Pacarnya, Dianiaya Jika Menolak Ajakan Hubungan Badan
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)
Berita lainnya seputar pria rudapaksa pacar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.