Temukan HP di Jalan Berujung Bui, Pria di Bali Ditangkap Polisi, Tak Kembalikan Barang Milik Orang
Seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, harus berurusan dengan polisi. Gurun Dedik diciduk petugas lantaran menemukan HP milik orang lain.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, harus berurusan dengan polisi.
I Putu Sada alias Gurun Dedik diciduk petugas lantaran menemukan HP milik orang lain.
Pria 54 tahun itu kini terancam penjara lantaran tak berniat mengembalikan HP tersebut.
Ia malah mengganti SIM card agar tidak bisa dihubungi oleh sang pemilik.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat seorang siswa SMKN asal Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, I Made Adi DP (17) yang kehilangan HP.
Ia kehilangan handphone saat mencari pakan ternak, 20 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Viral di Karawang, Pasutri Nyaris Dihakimi Warga Karena Kepergok Curi Botol Susu Bayi di Minimarket
Sebelum HP hilang, siswa yang dikenal dengan nama Ajung ini mencari ambengan (alang-alang) di wilayah Desa Geluntung.
Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 11.30 Wita, korban selesai mencari alang-alang kemudian pulang.
Sesampainya di rumah, korban sempat membuka durian.
Kemudian ketika hendak mengambil HP, ia tak mendapati HP di saku celana yang ia kenakan.
Ia kemudian panik dan mencari di beberapa tempat seperti pada sepeda motornya hingga menelusuri jalan yang ia lalui sebelumnya.
Namun tak menemukan apapun sehingga balik ke rumahnya.
Selain itu, ia juga mencoba menghubungi nomor di HP yang ilang tersebut dan aktif.
Selanjutnya, ia kembali menelusuri jalan sebelumnya dan tak mendapatkan hasil.
Baca juga: 2 Pembobol Brankas Kantor PMI Bagi Hasil Curian Masing-masing Rp 300 Juta, Sisanya Buat Teman-teman
Karena tak berhasil, korban pun menyerah untuk menghubunginya.
Esoknya, korban mendapati HP-nya sudah tidak aktif.
Dari kondisi tersebut, korban menduga HP-nya ditemukan seseorang dan ia kemudian melapor ke Polsek Marga.
Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, Rabu 22 Desember 2021, mengatakan, mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marga kemudian menyelidiki dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Polisi kemudian menuju rumah pelaku di Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan Kecamatan Marga.
Di lokasi, pelaku mengaku bahwa telah memungut 1 unit HP di tengah jalan.
Setelah itu, korban kemudian menunjukkan HP tersebut yang kemudian dicocokkan dengan nomor IMEI dari kotak HP yang disimpan korban.
Baca juga: 3 Emak-emak di Cianjur Ketahuan Curi Susu Formula di Minimarket
Ternyata memang benar HP tersebut milik korban dan kemudian pelaku diminta datang ke Mapolsek Marga untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut ditemukan bahwa pelaku menggunakan modus mengambil HP milik korban yang terjatuh untuk selanjutnya berniat memiliki dengan mengganti nomor teleponnya agar tidak bisa dihubungi.
"Nggih sudah diamankan. Pelaku menggunakan modus mendapat HP di jalan yang kemudian tidak dikembalikan dan mengganti nomor teleponnya," kata Kapolsek.
AKP Budiarta menegaskan, dengan perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mana pelaku dengan sengaja mengabil HP yang jatuh yang kemudian berniat memiliki dengan cara mengganti nomor HP agar tak bisa dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pungut HP di Jalan, Gurun Dedik Ditahan di Tabanan, Modus Ganti Nomor HP agar Tak Bisa Dihubungi
(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)
Berita lainnya seputar kasus pencurian HP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.