Temukan HP di Jalan Berujung Bui, Pria di Bali Ditangkap Polisi, Tak Kembalikan Barang Milik Orang
Seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, harus berurusan dengan polisi. Gurun Dedik diciduk petugas lantaran menemukan HP milik orang lain.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, harus berurusan dengan polisi.
I Putu Sada alias Gurun Dedik diciduk petugas lantaran menemukan HP milik orang lain.
Pria 54 tahun itu kini terancam penjara lantaran tak berniat mengembalikan HP tersebut.
Ia malah mengganti SIM card agar tidak bisa dihubungi oleh sang pemilik.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat seorang siswa SMKN asal Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, I Made Adi DP (17) yang kehilangan HP.
Ia kehilangan handphone saat mencari pakan ternak, 20 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Viral di Karawang, Pasutri Nyaris Dihakimi Warga Karena Kepergok Curi Botol Susu Bayi di Minimarket
Sebelum HP hilang, siswa yang dikenal dengan nama Ajung ini mencari ambengan (alang-alang) di wilayah Desa Geluntung.
Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 11.30 Wita, korban selesai mencari alang-alang kemudian pulang.
Sesampainya di rumah, korban sempat membuka durian.
Kemudian ketika hendak mengambil HP, ia tak mendapati HP di saku celana yang ia kenakan.
Ia kemudian panik dan mencari di beberapa tempat seperti pada sepeda motornya hingga menelusuri jalan yang ia lalui sebelumnya.
Namun tak menemukan apapun sehingga balik ke rumahnya.
Selain itu, ia juga mencoba menghubungi nomor di HP yang ilang tersebut dan aktif.
Selanjutnya, ia kembali menelusuri jalan sebelumnya dan tak mendapatkan hasil.
Baca juga: 2 Pembobol Brankas Kantor PMI Bagi Hasil Curian Masing-masing Rp 300 Juta, Sisanya Buat Teman-teman