Temukan HP di Jalan Berujung Bui, Pria di Bali Ditangkap Polisi, Tak Kembalikan Barang Milik Orang
Seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, harus berurusan dengan polisi. Gurun Dedik diciduk petugas lantaran menemukan HP milik orang lain.
Editor: Endra Kurniawan
Karena tak berhasil, korban pun menyerah untuk menghubunginya.
Esoknya, korban mendapati HP-nya sudah tidak aktif.
Dari kondisi tersebut, korban menduga HP-nya ditemukan seseorang dan ia kemudian melapor ke Polsek Marga.
Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, Rabu 22 Desember 2021, mengatakan, mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marga kemudian menyelidiki dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Polisi kemudian menuju rumah pelaku di Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan Kecamatan Marga.
Di lokasi, pelaku mengaku bahwa telah memungut 1 unit HP di tengah jalan.
Setelah itu, korban kemudian menunjukkan HP tersebut yang kemudian dicocokkan dengan nomor IMEI dari kotak HP yang disimpan korban.
Baca juga: 3 Emak-emak di Cianjur Ketahuan Curi Susu Formula di Minimarket
Ternyata memang benar HP tersebut milik korban dan kemudian pelaku diminta datang ke Mapolsek Marga untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut ditemukan bahwa pelaku menggunakan modus mengambil HP milik korban yang terjatuh untuk selanjutnya berniat memiliki dengan mengganti nomor teleponnya agar tidak bisa dihubungi.
"Nggih sudah diamankan. Pelaku menggunakan modus mendapat HP di jalan yang kemudian tidak dikembalikan dan mengganti nomor teleponnya," kata Kapolsek.
AKP Budiarta menegaskan, dengan perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mana pelaku dengan sengaja mengabil HP yang jatuh yang kemudian berniat memiliki dengan cara mengganti nomor HP agar tak bisa dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pungut HP di Jalan, Gurun Dedik Ditahan di Tabanan, Modus Ganti Nomor HP agar Tak Bisa Dihubungi
(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)
Berita lainnya seputar kasus pencurian HP.