2 Pelaku Rudapaksa di Muba Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk hingga Ajak Kenalan di Facebook
Polisi menangkap dua pelaku rudapaksa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap dua pelaku rudapaksa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Seorang pelaku bernama Sulaiman (52) ditangkap setelah kabur selama lebih kurang 6 bulan.
Ia merudapaksa seorang anak di bawah umur dengan modus memberi kerupuk lalu diajak nonton film dewasa.
Sementara itu, pelaku lain adalah Tedi Purwanto (22).
Pelaku merudapaksa korban dengan modus mengajak kenalan di Facebook.
Sulaiman diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (16/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan ditangkapnya pelaku setelah Tim Serigala Polres Muba mengetahui keberedaan Sulaiman yang merupakan eks Satpam PT GPI di Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku yang kabur ke Provinsi Bangka Belitung ini ke rumah saudara dan bekerja disana selama beberapa bulan.
Baca juga: Remaja di Lombok Dirudapaksa Ayah Kandung, Terungkap Saat Paman Curiga Keponakannya Menangis
Baca juga: Satpam Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Tuduh Mencuri Lalu Ancam akan Laporkan Korban
“Pada saat hendak diamankan tersangka mengetahui kedatangan petugas dan melarikan ke hutan belakang rumah.
Keesokan harinya, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang menaiki bus untuk kembali kabur, berkat kesigapan Tim Serigala pelaku berhasil diamankan,” kata Alamysah, Jumat (24/12/21).
Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan rudapksa tersebut saat pelaku melihat korban IFM (12) yang saat itu bermain di depan rumah pelaku.
Pelaku langsung memanggil pelaku dan memberikan makanan kerupuk, dan pelaku langsung mengajak korban menonton film dewasa di handphone miliknya.
"Korban saat itu bermain dan dipanggil ke rumahnya, kemudian diajak nonton film dewasa."
"Karena film tersebut tersangka langsung mengajak korban kedalam kamar dan melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak dua kali.
"Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi," ungkapnya.
Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Sementara untuk pelaku Tedi Purwanto (22) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melakukan rudapaksa terhadap korban BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung."
"Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Penangkapan pelaku Edi Purwanto seteah unit PPA Polres Muba mengetahui keberadaan tersangka yang berada di SPBU Kecamatan Sungai Lilin.
“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja,”ujanrya.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” jelasnya.
Sementara dari pengakuan Sulaiman menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia membujuk korban ke rumah dengan makanan dan melakukannya di dalam kamar.
“Menyesal pak, saya ajak dia dengan beri makanan lalu saya saja ke kamar,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Pelaku Rudapaksa di Muba Diamankan Tim Serigala, Korban Ada yang Diajak Nonton Film Dewasa
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)