5 FAKTA Tiga Oknum TNI AD Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Terancam Penjara Seumur Hidup
Tiga oknum TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Lalu, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Baca juga: Diduga Libatkan Oknum TNI, Kasus Sejoli Tertabrak Mobil di Nagreg Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi
Baca juga: Polisi Tak Lagi Buru Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg, Ini Sebab Kasusnya Diserahkan ke Polisi Militer
5. Pelaku Panik saat Evakuasi Korban
Seorang saksi, SI (25), mengaku melihat secara langsung proses evakuasi kedua remaja itu setelah terjadi kecelakaan.
Menurutnya, di dalam mobil hitam terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.
"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas."
"Nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya kepada TribunJabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tiga orang tersebut, kata SI, mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
Dua orang mengevakuasi korban, kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
"Kata orang yang berdiri itu bilang, 'ayo cepat masukkan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit'," ungkap SI menirukan.
Setelah dievakuasi dari kolong mobil, korban Handi, menurutnya, dimasukkan ke dalam bagasi belakang.
"Yang saya lihat korban perempuan dimasukkan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkap SI.
Baca juga: Fakta Baru Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg, Saat Dibuang ke Sungai Handi Diduga Masih Hidup
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg yang Bawa Jenazah Lalu Dibuang, Ayah Korban: Saya Lega
Diketahui, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.
Kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Farid Assifa)