Kolonel P, Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Kini Jalani Pemeriksaan di Pomdam XIII/Merdeka
Kolonel P yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat kini diperiksa Pomdam XIII/Merdeka.
Editor: Adi Suhendi
Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Sebelumnya sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.
Warga mengira sejoli itu dibawa ke rumah sakit.
Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.
Baca juga: Fakta Baru Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg, Saat Dibuang ke Sungai Handi Diduga Masih Hidup
Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo, Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
Warga yang menemukan sejoli korban kecelakaan lalu lintas itu tidak menemukan satupun identitas.
Warga kemudian menguburkannya.
Belakangan diketahui, keduanya ternyata Handi dan Salsabila setelah polisi mencocokan data temuan keduanya dengan keterangan keluarga.
Deden Sutisna (41), paman Salsabila bercerita di hari kejadian, keponakannya dijemput teman prianya bernama Handi.
Tak berapa lama setelah dua remaja itu pergi, dia mendapatkan kabar dari warga bahwa Salsabila terlibat kecelakaan.
Ia dan warga yang dekat rumah korban langsung berlari ke jalan raya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.