Oknum TNI AD Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya terkait tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg
Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Masih Misteri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pomdam III Siliwangi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keterlibatan 3 oknum anggota TNI dalam kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengatakan motif ketiga oknum TNI AD tersebut membuang jasad korban masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus ini.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," katanya.
Sesuai dengan arahan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, ketiga pelaku bakal ditindak sesuai pelanggaran pidananya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti/Adi Suhendi)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)