Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI AD Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya terkait tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Oknum TNI AD Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi, Hetty Andika Perkasa melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Wing I Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/12/21). Kedatangan Panglima TNI dan Ketua Umum Dharma Pertiwi disambut Kasau, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P didampingi Ketua Umum PIA Ardhya Garini, Inong Fadjar Prasetyo serta Komandan Korpaskhas, Marsekal Muda TNI Eris Widodo Y, S.E., M.Tr (Han). Dalam pengarahannya, Panglima TNI menyampaikan rasa bangga terhadap kemampuan yang dimiliki Korpaskhas TNI AU saat ini dan berharap dengan kondisi yang dimiliki harus lebih percaya diri, karena sudah jauh lebih baik dibanding dengan negara lain. Kedepan Korpaskhas akan dilibatkan dalam berbagai penugasan selain tugas- tugas khusus, sehingga akan memberikan wawasan baru. Diakhir arahannya, Jenderal TNI Andika Perkasa berpesan kepada para Komandan Satuan di jajaran Korpaskhas untuk benar-benar menjaga nama baik TNI dan juga menjaga anak buahnya, sehingga Korpaskhas selalu menjadi kebanggaan TNI dan seluruh masyarakat Indonesia.//PUSPEN TNI 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya terkait tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14).

Andika menyebut ketiga oknum TNI AD tersebut bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika, Sabtu (25/12/2021), dilansir Kompas.com.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Baca juga: Identitas 3 Oknum TNI yang Buang Jasad Sejoli ke Sungai Serayu, Berpangkat Kolonel dan Kopral Dua

Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Berita Rekomendasi

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Baca juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bakal Jalani Pemeriksaan di Pomdam Siliwangi

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kondisi Jasad Sejoli Disebut Ditabrak Anggota TNI AD: Tewas di TKP, Diduga Dibuang saat Masih Hidup

Pascakecelakaan, Handi dan Salsabila dibawa oleh pelaku menggunakan mobil.

Kemudian jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas