Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pengemudi Mobil yang Aniaya Pelajar di Minimarket Medan Tidak Ditahan

Berikut alasan polisi terkait pengemudi mobil yang aniaya pelajar di minimarket Medan tidak ditahan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Pengemudi Mobil yang Aniaya Pelajar di Minimarket Medan Tidak Ditahan
Twitter @NAurumn/Tribun Medan Anugrah Nasution
Aksi pemukulan yang dilakukan kader PDIP, Halpian Sembiring Meliala (kanan), pada remaja di sebuah minimarket di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membeberkan alasan tersangka penganiayaan pelajar di minimarket Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala (45), tidak ditahan.

Menurutnya, hal itu lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka di bawah lima tahun.

Wahyudi juga mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk.
Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Pasal yang disangkakan kepada Hadian adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

BERITA TERKAIT

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kader PDIP Pukul Remaja di Minimarket: Ibu Korban dan Komandan Satgas PDIP Ungkap Keterangan Berbeda

Baca juga: PDIP Sumut Pecat Kadernya yang Aniaya Pelajar di Parkiran Minimarket

Pelaku Dipecat dari PDIP

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, telah memberhentikan oknum Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar bernama FL.

Diketahui, oknum tersebut adalah Halpian Sembiring Meliala yang menjabat Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut.

"Kita sedikit pun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021), dilansir Tribun Medan.

Lebih lanjut, Rapidin menegaskan kepada seluruh anggota Satgas Cakra Buana tidak boleh bertindak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

"Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan saudara Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan Satgas."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas