Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader PDIP yang Pukul Remaja di Minimarket Mengaku Kesal, Sebut Korban Bersikap Tak Sopan

Kader PDIP, Halpian Sembiring, yang pukul remaja di sebuah minimarket di Medan, Sumut, mengaku khilaf.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kader PDIP yang Pukul Remaja di Minimarket Mengaku Kesal, Sebut Korban Bersikap Tak Sopan
Twitter @NAurumn/Tribun Medan Anugrah Nasution
Aksi pemukulan yang dilakukan kader PDIP, Halpian Sembiring Meliala (kanan), pada remaja di sebuah minimarket di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Pembina Satuan Tugas (Satgas) PDIP Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala (45), mengungkapkan alasannya memukul remaja berinisial FAL (16) di sebuah minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Halpian mengaku kesal pada FAL lantaran menurutnya korban bersikap tak sopan saat meminta menggeser posisi mobil.

Ia mengatakan dirinya sempat meminta FAL agar bersikap lebih sopan pada orang tua.

"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orang tua'," ujar Halpian saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Halpian mengaku khilaf telah memukul FAL.

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk.
Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Baca juga: Kader PDIP Pukul Remaja di Medan: Beda Pernyataan Ibu Korban dan Komandan Satgas PDIP

Baca juga: Video Detik-detik Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Ditangkap Polisi Sedang Nongkrong di Cafe

Ia pun menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon maaf saya khilaf," akunya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Halpian sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan.

Ia dijerat Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Namun, Halpian tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali pada penyidik.

Terkait keputusan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan alasan Halpian tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Tak hanya itu, ujar Wahyudi, UU yang disangkakan pada Halpian bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya, mengutip Kompas.com.

Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala

Baca juga: Kader PDIP yang Pukul Pelajar Terancam 3 Tahun Penjara, Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas