Mengenang 17 Tahun Tsunami Aceh: Doa Bersama, Hari Pantangan Melaut Hingga Denda Bagi Pelanggar
Selain melarang melaut, para nelayan juga diminta melaksanakan doa bersama di wilayah masing-masing seperti di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Peudada
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Panglima Laot Bireuen, Badruddin mengimbau kepada para nelayan di pesisir pantai Bireuen mulai dari Kecamatan Samalanga hingga Gandapura agar tidak melaut, pada Minggu (26/12/2021) hari ini.
Larangan melaut dalam rangka mengenang dan memperingati musibah tsunami Aceh yang terjadi 26 Desember 2004 atau tepat 17 tahun lalu.
Panglima Laot Bireuen, Badruddin kepada Serambi, Sabtu (25/12/2021) mengatakan pemantauan ada tidaknya nelayan pergi melaut selain patroli Satpol Air Peudada, juga masyarakat di pinggir pantai.
Apabila ada nelayan yang kedapatan melaut hari ini, maka akan didenda.
"Dendanya atas kesepakatan bersama. Misalnya, nelayan tersebut bersama boatnya tidak boleh melaut selama tiga hari ke depan. Boleh jadi, denda lainnya sesuai adat laut yang berlaku di wilayah setempat," tegasnya.
Badruddin mengatakan, selain melarang melaut, para nelayan juga diminta melaksanakan doa bersama di wilayah masing-masing seperti di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Peudada, maupun tempat lainnya.
Diakuinya para nelayan sudah diimbau dan sudah diinformasikan untuk tidak melaut melalui pawang laot kecamatan, termasuk untuk sama-sama menggelar doa dan zikir di wilayah masing-masing.
Kegiatan doa dan zikir bersama, kata Badruddin, selain mendoakan agar korban tsunami mendapat tempat yang layak di sisi Allah, juga mengenang musibah yang terjadi 17 tahun lalu.
Baca juga: Peringati 17 Tahun Tsunami, Warga Susoh Abdya Aceh Gelar Ngaji dan Doa Bersama di Pantai Jilbab
Sehingga, dapat meningkatkan keimanan para nelayan dan masyarakat.
Nelayan Aceh dilarang melaut saat hari peringatan tsunami karena 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.
"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi terhadap keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, Sabtu kemarin.
Miftach mengatakan, hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 silam atau 16 tahun yang lalu pasca tsunami melanda Aceh.
Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
"Sanksinya adalah kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.