Dua Warga Batam Ditangkap Terkait TKI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam di Malaysia, Ini Perannya
Kombes Pol Jefri Siagian menerangkan para pelaku melakukan penipuan terhadap para TKI dengan sejumlah janji
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri menangkap 2 orang yang terkait pengiriman 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami insiden kecelakaan boat di perairan Johor Baru, Malaysia pada 15 Desember lalu.
Dua tersangka itu, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya merupakan warga Batam dan kini berstatus tersangka.
Jika Juna Iskandar diamankan di Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai. Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.
Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, dua tersangka ini merupakan sindikat jaringan.
“Artinya tak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya.
Baca juga: 126 Pekerja Migran Dipulangkan ke NTB Bersama dengan 4 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Ini baru permulaan, kita masih dalami, masih proses. Tim kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat,” ungkapnya.
Ia menduga kuat, sindikat penyelundupan TKI secara ilegal dilakukan secara jaringan.
Dua orang yang berhasil ditangkap pihaknya hanya sebatas perantara yang memiliki peran menampung hingga mengirim.
Ia menerangkan para pelaku melakukan penipuan terhadap para TKI dengan sejumlah janji.
“PMI kita direkrut dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan saat direkrut mereka menyebutkan akan mengirim para PMI melalui jalur resmi atau legal.
Namun setelah tiba di Batam, para PMI justru dikirim melalui jalur ilegal,” bebernya.
Tak hanya itu, bahkan para PMI juga sudah dimintai uang.
Baca juga: Seluruh Terduga Teroris yang Ditangkap di Medan dan Batam Jadi Tersangka
“Uangnya berperisai, ada yang diminta Rp 4 juta hingga Rp 6 juta dan mereka semua sudah bayar,” terang Kombes Jefri.
Jadi, lanjut Jefri tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan tikus yang ada di Bintan.
Dari tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiket pesawat, hanphone dan kendaraan roda dua serta buku tabungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tersangka pun diancam 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sebelumnya pada Senin pagi, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kompol Robby membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pengiriman TKI itu.
“Dua orang sudah diamankan. Dalam pemeriksaan, rencana akan press release. Akan disampaikan oleh tim. Waktunya nanti saya sampaikan ya,” ujar Robby Senin (27/12/2021) pagi.
Apakah dua pelaku yang ditangkap merupakan dalang otak pemain, Robby enggan berkomentar. Ia hanya menjawab polisi tengah mendalaminya.
Namun dari informasi yang dihimpun, dua tersangka pelaku pengiriman 64 TKI ilegal yang alami kecelakaan boat di perairan Johor Baru, Malaysia bukan dalang otak pelaku.
Keduanya memiliki peran untuk mengumpulkan dan menampung hingga memfasilitasi keberangkatan TKI, sementara dalang atau otak pelaku masih belum ditemukan.
Sebelumnya, peristiwa yang menewaskan puluhan TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal ini sempat menggegerkan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, para TKI yang semula ingin mengadu nasib ke negeri tetangga itu justru mendapat musibah.
Mereka tewas dalam kondisi mengenaskan.
Hanya 21 jenazah korban yang berhasil ditemukan, sementara 30 jenazah lagi masih dalam pencarian di perairan Malaysia sedangkan 13 orang dikabarkan selamat.
Dari 21 jenazah yang berhasil dievakuasi, ada 11 jenazah yang tiba di tanah air.
Jenazah itu sudah dikirimkan ke kampung halamannya.
Sementara untuk 10 jenazah masih berada di Malaysia.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Dua Warga Batam Ditangkap Terkait TKI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam di Malaysia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.