Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg Terungkap, Kolonel P Disebut Tolak Korban Dibawa ke RS
Kronologi pembuangan jasad sejoli di Nagreg diungkap pelaku, sebut ingin ke RS tapi ditolak Kolonel P.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sebelumnya, Arie mengatakan ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pondam III Siliwangi.
Namun, kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."
"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.
"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Kondisi Jasad Sejoli Korban Tabrakan Nagreg: 1 Tewas di TKP, Lainnya Diduga Dibuang saat Masih Hidup
Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
3 Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.