Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Remaja di Parkiran Minimarket
Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus penganiayaan anak oleh Halpian Sembiring Meliala
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus penganiayaan anak oleh Halpian Sembiring Meliala dari Polrestabes Medan.
"Kasus itu ditarik ke Polda Sumut. Dalam hal ini Ditreskrimum yang akan menindaklanjutinya agar lebih obyektif proses penanganannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Senin (27/12/2021).
Hadi mengatakan, polisi bekerja secara profesional dan tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.
Namun, hasil gelar perkara menyepakati kasus tersebut ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk didalami.
Baca juga: Korupsi JKN Rp 2,4 M untuk Arisan Online, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kepada masyarakat agar mempercayakan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Kami akan tindak lanjuti seadil-adilnya," tegasnya.
Polisi telah menangkap Halpian Sembiring Meliala yang sempat menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara.
Ia ditangkap karena menganiaya seorang pelajar SMA berinisial FAL (16).
Baca juga: Tersangka Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpangnya ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan
Atas perbuatannya itu, Halpian terancam tiga tahun penjara. Namun, ia tak ditahan dan hanya wajib lapor.
Polisi beralasan penahanan tidak dilakukan terhadap Halpian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
Ancaman Tiga Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.
Dia mengatakan, rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.
Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.
Halpian ditangkap saat sedang bersama sejumlah rekannya di sebuah kafe yang ada di Medan Johor. (cr8/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribunnews berjudul:
Kasus Penganiayaan Remaja di Parkiran Indomaret, Polda Ambil Alih Kasus dari Polrestabes Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.