Tanggapan Susi Pudjiastuti Terkait Viral Dokumen Atas Namanya Jadi Bungkus Gorengan: Protes ke Mana?
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi perihal dokumen atas namanya yang jadi bungkus gorengan dan viral di media sosial.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menanggapi perihal dokumen atas namanya yang jadi bungkus gorengan.
Sebelumnya, beredar foto dokumen atas nama Susi Pudjiastuti di media sosial, Twitter.
Foto itu viral setelah diunggah akun twiter @howtodresvvell.
Dalam foto, terlihat keterangan surat permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.
Dokumen tampak ditandatangani oleh Camat Pangandaran dan dikeluarkan pada 20 Januari 2014 lalu.
Baca juga: 10 Berita Hiburan Paling Viral di 2021, dari Pernikahan Atta Halilintar Hingga Narkoba Nia Ramadhani
Kini, informasi tersebut banyak diberitakan oleh berbagai media di Indonesia.
Hingga akhirnya, Susi buka suara terkait hal itu melalui akun resmi Twitternya, @susipudjiastuti.
“Kawan2 bbrapa hr ini sy dimention, DM dll.. semua tanya apa pendapat sy ttg hal ini?”
“Sy harus berpendapat apa? Hal sprti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? ke siapa?”
“setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita,” tulis Susi di akun Twitternya disertai link berita tentang dirinya yang dikutip Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Camat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Yadi Setiadi menyayangkan kejadian itu.
"Karena, seharusnya jangan sampai seperti itu (dokumen milik Susi menjadi bungkus makanan gorengan), karena itu dokumen penting," ujarnya saat menghubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021) siang.
Yadi membantah, kejadian itu tidak terjadi saat masa jabatannya.
"Karena, selama saya menjabat di sini belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam dokumen surat identitas Susi Pudjiastuti tertera pada tahun 2014 saat masa jabatan Suryanto yang kini sudah pensiun.
"2014 berarti kejadiannya sudah cukup lama, dan itu kayaknya pembuatan KTP sementara," ucap Yadi.
Baca juga: Camat Pangandaran Telusuri Kasus Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan
Menurutnya, kalau KTP sementara biasanya tidak ada arsip.
"Itu kan, poto pada identitasnya juga asli, berarti bukan terjadi di Kecamatan. Jadi, prediksi saya kejadian itu terjadi diluar Kecamatan Pangandaran," ujarnya.
Selanjutnya, Camat Pangandaran ini akan menanyakan kepada semua stafnya pada hari kerja besok (hari ini).
"Lebis jelasnya, besok hari Senin (27/12/2021) kami telusuri pada staf, pada tahun berapa pernah menjual dokumen? karena selama saya menjabat tidak pernah menjua atau menyuruh menjual dokumen yang sudah lama," kata Yadi.
Harus Ditelusuri Sumbernya
Dikutip dari Tribun Jabar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, mengatakan kejadian tersebut harus ditelusuri sumbernya.
"Kalau keteledoran itu disebabkan oleh Ibu Susi sendiri, ya, itu paling imbauan."
"Tapi, kalau itu berkas arsip dari dinas atau kecamatan, saya bisa berkomentar karena hal itu merupakan bagian dari keteledoran dinas arsip," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021) sore.
Mestinya, kata dia, dokumen negara yang sifatnya rahasia, yang dikuasai negara, tidak boleh dikeluarkan sembarangan.
"Kan, bisa saja dengan cara dihancurkan. Tapi sumber itu (dokumen penting Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan) menjadi bungkus makanan, kalau dari saya pribadi, ya, itu mungkin dari keteledoran masyarakat di Pangandaran," ujarnya.
"Karena, yang sifatnya dokumen negara walaupun dikuasai pribadi, kita tidak boleh sembarangan dikeluarkan," ucapnya.
Jika sumbernya itu, misalnya, karena arsip negara sudah tidak terawat kemudian dikeluarkan dengan cara dijual, ia bisa melakukan kontrol kepada dinas terkait.
"Tapi kalau sumbernya itu dari pribadinya Ibu Susi, karena sudah dianggap gak penting, ya itu, paling imbauan. Berbeda dengan ke dinas, kalau ke dinas saya bisa berupa teguran," kata Jalaludin.
Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri kembali, apakah kejadian tersebut atas dasar keteledoran dinas terkait atau dari yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Padna, Grid.id/Mia)
Simak berita lainnya terkait Dokumen Susi Pudjiastuti