Kolonel Priyanto Tolak Saran Bawa Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg ke RS, Langsung Ambil Alih Kemudi
Kolonel Priyanto menolak saran Koptu Sholeh agar membawa sejoli korban kecelakaan ke RS. Ia justru memerintahkan agar korban dibuang ke sungai
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Sebagai informasi, sebelumnya Mabes TNI menyebut pangkat ketiga pelaku adalah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Dwi Atmoko, dan Koptu Sholeh.
Baca juga: Kolonel P Disebut Sempat Berusaha Bohong Saat Awal Diperiksa Soal Kematian Sejoli Asal Nagreg
Baca juga: Soal Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Namun, Chandra meralatnya, Dwi Atmoko berpangkat Koptu, sementara Sholeh berpangkat Kopda.
Kolonel Priyanto Baru Saja Selesaikan Tugas
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, mengungkapkan Kolonel Priyanto sedang dalam perjalanan bertemu keluarganya ketika terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel Priyanto sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).
Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.
Usai menjalankan perintah, Kolonel Priyanto mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.
Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda Sholeh dan Koptu Dwi Atmoko mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.
Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila.
Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.