Kolonel Priyanto Tolak Saran Bawa Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg ke RS, Langsung Ambil Alih Kemudi
Kolonel Priyanto menolak saran Koptu Sholeh agar membawa sejoli korban kecelakaan ke RS. Ia justru memerintahkan agar korban dibuang ke sungai
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Mengutip TribunJabar, keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Ancaman Hukuman
Pada Selasa (28/12/2021), ketiga pelaku yang menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Andika menambahkan, ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Perbuatan Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg Disebut Diluar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Dipecat
Baca juga: Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg Terungkap, Kolonel P Disebut Tolak Korban Dibawa ke RS
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan, meski pasal itu memungkinkan ketiga pelaku terancam hukuman mati, TNI hanya menginginkan mereka menjalani penahanan seumur hidup.
Ia pun memastikan hukuman itu masuk dalam penuntutan terhadap Kolonel Priyanto, Kopda Sholeh, dan Koptu Dwi Atmoko.
Sementara itu, Kolonel Priyanti yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
Sedangkan lainnya di Bogor dan Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng, TribunJabar/Sidqi Al Ghifari/Hilda Rubiah, TribunManado/Andreas Ruauw, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.