Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ternyata Ada yang Masih Satu Kerabat, Sepupu Istrinya
Santri korban rudapaksa Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung, ternyata masih satu kerabat dengan istrinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara korban rudapaksa Herry Wirawan (36) ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.
Seperti diketahui, Herry adalah tersangka kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Fakta mengenai korban Herry yang masih memiliki hubungan saudara itu terungkap dalam sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
"Ya itulah posisinya, bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?
Baca juga: Kronologi ABG Bandung Diduga Dirudapaksa 20 Laki-laki Lalu Dijual di MiChat, Awalnya Kenalan di FB
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," terang Dodi usai persidangan, dikutip dari TribunJabar.
Hal serupa juga dikatakan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena.
Bima mengungkapkan korban Herry yang masih memiliki hubungan kerabat itu adalah sepupu sang istri.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," katanya.
Diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa, dokter kandungan, bidan, serta orang tua, ipar, dan kakak Herry hadir sebagai saksi.
Mengutip TribunJabar, orang tua, kakak, dan ipar Herry dihadirkan sebagai saksi lantaran nama mereka tercatat dalam kepengurusan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.
Namun ternyata, nama orang tua, kakak, dan ipar Herry dicantumkan tanpa izin.
"Orang tuanya satu, dua orang kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," terang Dodi.
"(HW) nggak bilang, cuman keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut."