Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg, Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali angkat bicara terkait kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten, Bandung, Rabu (8/12/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali angkat bicara terkait kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten, Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA.
Ketiganya diduga menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat.
Berikut kata Panglima TNI terkait kasus kecelakaan sejoli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kolonel P Berusaha Berbohong
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.
Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.
Baca juga: Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Baca juga: Panglima TNI: 3 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Nagreg, Tuntutan Dipastikan Seumur Hidup
3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup
Andika Perkasa menegaskan, pihaknya menginginkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Sidang Kasus Nagreg Dilakukan Terbuka
Andika mengatakan per Selasa (28/12/2021), penyidik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.
Panglima TNI memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."
"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kolonel P Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Dilansir Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel P kini ditahan di penjara militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Andika, Selasa.
Ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi, Jawa Barat.
Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Baca juga: Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg Terungkap, Kolonel P Disebut Tolak Korban Dibawa ke RS
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiganya lalu ditarik ke Jakarta.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan, sehingga bisa kita konfirmasi," jelas dia.
Diketahui, Kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)