Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Spesialis Shampoo di Minimarket Lubuklinggau Ditangkap, Sempat Berulangkali Lolos

Hasil interogasi kepada tersangka Edi, ia sudah lima kali melakukan pencurian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Spesialis Shampoo di Minimarket Lubuklinggau Ditangkap, Sempat Berulangkali Lolos
net
fotona ilustrasi borgol 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Eko Hepronis 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Edi Pranata warga RT.04 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan kembali dijebloskan ke sel tahanan.

Pria berusia 21 tahun ini ditangkap Minggu (26/12/2021) pukul 13.00 WIB dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Paisal di rumahnya.

Residivis kasus ngutil dalam minimarket di wilayah Musi Banyuasin (Muba) ini kembali harus berurusan dengan jeruji tahanan setelah di tangkap Tim Gas Pol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau dalam kasus yang sama.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Waka Polsek Lubuklinggau Barat, Ipda Bambang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faisal mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian diwilayah Lubuklinggau.

Baca juga: Bonvie Olah Bahan Alami Jadi Serum Shampoo

"Perbuatan Edi terungkap setelah diamankan warga karena telah melakukan aksi pencurian pakaian," ungkap Bambang pada wartawan saat melakukan pers rilis, Selasa (28/12/2021).

Ia mengungkapkan tersangka Edi sudah lama menjadi target tim dan sempat akan diamankan, namun berhasil melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Saat itu dilaporkan atas laporan pencurian di minimarket Alfamart Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Pencurian itu dilakukannya pada tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB bersama dengan teman-temannya masuk kedalam toko Alfamart Tanjung Indah," ujarnya.

Saat itu pelaku berpura-pura belanja dan mencuri barang-barang berupa shampo dengan total kerugian Rp. 2.612.300.

Selain itu tersangka juga melakukan aksi pencurian shampo di toko Indomaret Kayu Ara total kerugian Rp. 1.800.000.

"Termasuk melakukan pencurian barang-barang shampo di toko Alfamart Kelurahan Taba Jemekeh total kerugian Rp.378.000," ungkapnya.

Hasil interogasi kepada tersangka Edi, ia sudah lima kali melakukan pencurian, dua kali di Alfamart dan satu kali di Indomaret dan uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Seorang Residivis di Rokan Hulu Aniaya Warga, Pelaku Tikam Kepala Korban Pakai Pisau

"Hasil interogasi pelaku merupakan residivis kasus pencurian alfamart di Muba, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Dalam menjalankan aksinya tersangka terbilang lihai, setiap shampo yang telah diambilnya dimasukkannya ke dalam perut, dalam satu toko tersangka bisa mengambil empat shampo.

"Tersangka ini melakukannya berulang-ulang, datang pura-pura belanja kemudian mengambil shampo lalu kabur, setelah dapat dijualnya keliling kepada warga yang mau membeli," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria 21 Tahun di Lubuklinggau Ngutil Sampo di Mini Market, Hasil Curian Dijual Buat Judi Slot

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas