Polisi Tetapkan Korban Pembegalan di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Pelaku Begal
Polisi menyebut upaya restoratif justice tetap terbuka bila dimungkinkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Goklas Wisely
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedi, korban percobaan pembegalan ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Korban adalah pria yang akan membegal pelaku di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan koridor hukum harus tetap ditegakkan kendati Dedi mengaku juga sebagai korban begal dan menikam korban bernama Reza untuk melindungi diri.
"Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum.
Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan," sebutnya.
Baca juga: Video Pemuda Berparang di Medan Mengamuk, Kejar Pengurus Masjid Gegara WiFi, Kini Jadi Tersangka
Dia pun mengungkapkan Dedi disangkakan pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia katakan untuk upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan.
Saat ini pihaknya menunggu respon pihak keluarga korban setelah keluarga pelaku telah meminta maaf.
Sebelumnya Dedi membeberkan perihal peristiwa yang membuatnya nekat membunuh pria bernama Reza (20) yang diduga pelaku begal demi mempertahankan diri.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (22/12/2021) silam.
Kala itu ia baru saja pulang dari rumah teman dan menuju kediamannya.
"Di tengah jalan ada yang nelpon saya, makanya berhenti sebentar," katanya di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021).