Ribuan Gugatan Cerai Diputus Pengadilan Agama Sukoharjo, Ini Penyebab Dominan Perceraian
Pengadilan Agama Sukoharjo, Jawa Tengah menerima ribuan perkara gugatan cerai sepanjang tahun 2021.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Agama Sukoharjo, Jawa Tengah menerima ribuan perkara gugatan cerai sepanjang tahun 2021.
Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino mengatakan, enam penyebab perceraian di Sukoharjo.
Enam penyebab perceraian yang dicatat adalah terlibat perjudian, kena hukuman penjara, KDRT, zina, ekonomi, dan murtad alias salah satu pasangan berganti agama.
Sementara, penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, minggat alias meninggalkan salah satu pihak, dan masalah ekonomi.
Baca juga: 1.268 Istri di Klaten Gugat Cerai Suami Sepanjang Tahun 2021: Penyebab Terbanyak Karena Bertengkar
"Dari perkara yang masuk sepanjang tahun ini, ada 1.391 yang sudah putus, yakni 351 dari cerai talak, dan 1.040 dari cerai gugat," katanya, Selasa (28/12/2021).
Dari perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sukoharjo, ada 1.471 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2021, dengan rincian 382 cerai talak, dan 1.089 cerai gugat.
Angka ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.465 perkara perceraian, dengan rincian 386 cerai talak, dan 1.076 cerai gugat.
Banyak yang Cabut Gugatan
Meski angka permohonan perceraian mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, namun perkara yang dicabut juga mengalami kenaikan.
Tahun 2020 lalu, ada 106 permohonan perceraian yang dicabut.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Artis yang Cerai Tahun Ini, Celine Evangelista-Stefan William hingga Ayus Sabyan
Sementara tahun ini sebanyak 124 permohonan peceraian yang dicabut.
Tukino mengatakan, hal ini tak lepas dari keberhasilan mediator dalam membujuk pasangan, sehingga membatalkan niatnya untuk bercerai.
"Jika masih murni berdua, tidak ada pihak ketiga masuk, mediator kita masih bisa menasihati dan memberikan pertimbangan. Sehingga niat untuk bercerai tidak jadi," jelasnya.
Angka dispensasi perkawinan juga menurun, dibandingkan tahun lalu.
Tahun lalu, ada 203 pengajuan dispensasi perkawinan, dan diputuskan sebanyak 197.
Sementara tahun ini angkanya menurun menjadi 174 permohonan dispensasi perkawinan, dan sudah putus sebanyak 165.
"Dengan bertambahnya kedewasaan diri dan kesadaran dari masyarakat, sehingga lebih bisa mengawasi anaknya, yang membuat dispensasi perkawinan menurun," jelasnya.
Baca juga: Kekeh Bercerai, Kenang Mirdad Bebas Bertemu Anaknya yang Diasuh Tyna Kanna
Adanya revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah, menjadikan batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Setelah sebelumnya wanita 16 tahunan, dan laki-laki 19 tahun.
Tukino menjelaskan, belum lama dispensasi menikah dikeluarkan, ada beberapa pasangam yang sudah mengajukan perceraian.
"Ada satu dua yang mengajukan perceraian, faktornya karena belum siap, dan masalah ekonomi," terangnya. (Agil Trisetiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 6 Penyebab Kasus Perceraian di Sukoharjo Tahun ini : Ada Gugatan Cerai karena Pasangan Pindah Agama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.