Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara
Mantan Sekda Pemprov Sumatera Selatan dan mantan Plt Kepala Biro Kesra terbukti korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Editor: Erik S
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutuskan tidak mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman.
Untuk diketahui, JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum dengan harapan mendapat keringanan hukuman.
"Sebagai Justice Collaborator, Mukti Sulaiman kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara dan tidak menunjukan bukti-bukti signifikan," ujar hakim anggota, Waslam Makshid dalam persidangan.
Sikap Mukti Sulaiman tersebut dianggap tidak membantu dalam mengungkap perkara dan keterlibatan orang lain dalam perkara Masjid Sriwijaya.
"Maka dari itu Justice Collaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan," tegas hakim.
Lanjut dikatakan, pemberian JC harus dilakukan sesuai syarat.
Baca juga: MAKI Minta KPK Bentuk Tim Koneksitas dengan TNI AU Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Adapun syarat JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.
"Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya dan bukan pelaku utama. Terdakwa memberikan keterangan dan bukti signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar. Sehingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Dari itu dalam perkara ini JC terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuhi," ujar Hakim
Sebelumnya, sudah ada empat terdakwa yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/12/2021).
Mereka adalah Eddy Hermanto (mantan ketua panita Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang mendapat vonis 12 tahun penjara.
Selanjutnya ada pula Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya) divonis 11 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin dan Dwi Kridayani kompak mengajukan banding.
Sedangkan Yudi Arminto masih mengajukan pikir-pikir atas vonis terhadapnya.
Baca juga: Dokter ASN Pemprov Sumut yang Jual Vaksin Jatah Napi Divonis Dua Tahun Penjara
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang alokasi dananya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.